Estimated reading time: 5 minutes

Lambe Katy – Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini tadi berlangsung dengan tensi tinggi. Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyampaikan nota penolakan tertulis terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Nikita. 

Langkah hukum luar biasa ini dinilai jaksa nggak memiliki dasar kuat dan hanya upaya melarikan diri. Pihak kejaksaan mengklaim bahwa seluruh dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik terbukti sah secara hukum. 

Tuntutan jaksa tetap bersandar penuh pada keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi sebelumnya. Mereka menilai permohonan pihak Nikita nggak memenuhi syarat formil penyusunan memori hukum yang diatur undang-undang.

Tudingan miring bahkan sempat dilontarkan oleh jaksa penuntut umum di dalam ruang sidang utama pengadilan tersebut. Pihak jaksa menyebut tim penasihat hukum terdakwa kurang memahami regulasi hukum acara pidana terbaru yang berlaku. 

Kontradiksi Antara Pernyataan Jaksa Dan Hasil Putusan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memberikan reaksi yang sangat keras setelah mendengar isi pembacaan penolakan jaksa. Usman menilai ada kejanggalan besar yang sengaja ditutupi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.

Pihak pengacara menyoroti sikap jaksa yang terkesan memaksakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada kliennya. Padahal amar putusan tingkat pertama menyatakan dengan jelas bahwa Nikita nggak terbukti bersalah melakukan pencucian uang.

“Artinya dia sendiri tidak mengakui, tidak membenarkan bahwa TPPU itu ada, tapi kemudian dipaksakan. Putusan PN Jakarta Selatan amar putusannya adalah Nikita Mirzani tidak terbukti TPPU. Ini kontradiksi dengan pernyataan Jaksa di persidangan tadi,” ujar Usman.

Kejanggalan Alat Bukti Tangkapan Layar Di Ruang Sidang

Persoalan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum juga nggak luput dari sasaran kritik tajam. Usman mempertanyakan keabsahan bukti berupa tangkapan gambar layar yang diklaim sebagai potongan rekaman siaran langsung. 

Dirinya meminta jaksa untuk menunjukkan dokumen rekaman video asli secara utuh guna menghindari distorsi informasi hukum. Menurutnya sebuah gambar diam nggak bisa dijadikan dasar kuat untuk membuktikan adanya unsur ancaman personal.

Ucapan yang dilontarkan oleh kliennya di media sosial murni merupakan ulasan objektif terhadap suatu produk kecantikan. Memberikan penilaian buruk terhadap sebuah komoditas dagang sama sekali nggak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana umum. 

Hal ini yang menjadi landasan utama pengajuan memori hukum karena adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim. Pihak pengacara berharap hakim agung bisa melihat persoalan ini secara lebih jernih dan juga objektif.

Misteri Aliran Dana Jasa Profesional Empat Miliar Rupiah

Uang senilai empat miliar rupiah yang sempat dipersoalkan oleh jaksa akhirnya terungkap sebagai biaya jasa profesional. Pihak pengadilan tingkat pertama sebenarnya sudah mengakui status legalitas transaksi tersebut di dalam fakta persidangan.

Pemilik produk kecantikan, Reza Gladys, sengaja meminta jasa promosi dari Nikita Mirzani untuk memulihkan citra merek dagangnya. Sebagai seorang selebritas papan atas tentu wajar bagi Nikita menetapkan tarif profesional atas jasa bela nama tersebut.

“Uang 4 miliar itu diterima karena Saksi Reza Gladys meminta jasa terdakwa. Nikita ini artis, dia diminta mereview dan membela nama saksi, tentu ada biaya yang harus dibayarkan. Pengadilan Negeri pun mengakui itu dalam fakta persidangan. Lantas kenapa orang dipidana karena menerima uang jasa?” tanya Usman heran.

Jumlah Nominal Dakwaan Antar Tingkat Peradilan

Kejanggalan lain yang berhasil dibongkar oleh tim pengacara adalah adanya perbedaan jumlah nominal uang dalam dakwaan. Pengadilan Tinggi sebelumnya menyebutkan angka dua miliar rupiah terkait dugaan pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa. 

Namun secara mengejutkan nominal tersebut mendadak berubah menjadi empat miliar rupiah saat kasus masuk tingkat kasasi. Ketidaksinkronan data ini dinilai sebagai bukti nyata adanya kekhilafan fatal dari majelis hakim terdahulu.

Penerapan pasal pencucian uang aktif dan pasif yang dicampuradukkan juga memperparah kekacauan berkas tuntutan hukum ini. Penasihat hukum menganggap inkonsistensi ini sangat merugikan hak konstitusional kliennya yang kini masih ditahan di penjara. 

Dirinya memperingatkan jika model putusan seperti ini terus dipertahankan maka sistem hukum negara bisa rusak. Keadilan harus ditegakkan dengan cara membebaskan Nikita dari segala tuntutan hukum yang nggak mendasar.

Sindiran Nikita Mirzani Terhadap Kasus Korupsi Pejabat

Meski tubuhnya masih terkurung di balik jeruji besi namun hal tersebut nggak menghentikan keberanian vokal Nikita. Melalui admin akun media sosial pribadinya dirinya memberikan komentar menohok terkait kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Admin menuliskan perbandingan menggelitik mengenai prestasi atlet nasional dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh sang mantan pejabat. “Apa bedanya atlet angkat besi Olimpiade sama Febrie? Atlet angkat besi bertanding mengangkat barbel untuk meraih medali dan mengharumkan nama negara,” tulisnya.

Unggahan tersebut dilanjutkan dengan sindiran tajam mengenai dampak pemadaman listrik massal akibat kasus pasokan batu bara. “Kalau Febrie, mengangkat emas 74 kilogram demi bikin negara mati lampu. Ditunggu rilisnya Febrie pakai rompi pink ya pak polisi. Di mana negara mati lampu dan gelap gulita, hanya Febrie yang menyala sendiri. Menyala Jampdisusku!” imbuh Nikita Mirzani.

Reaksi Netizen Menyikapi Keberanian Tulisan Nikita

Unggahan bernada satire tersebut seketika mendapat respons yang sangat luar biasa ramai dari para pengguna Instagram. Netizen memuji keberanian Nikita Mirzani yang tetap konsisten menyuarakan ketidakadilan sosial meskipun posisinya sedang ditahan. 

Komentar mengenai temuan puluhan kilogram emas batangan di rumah Sentul Bogor juga menjadi bahan candaan warganet. Julukan Jampidsus sebagai jam termahal mengalahkan merek Rolex pun ramai dijadikan meme komedi oleh publik.

Banyak warga merasa terwakili oleh kritik terbuka yang dilayangkan oleh tim manajemen media sosial Nikita tersebut. Mereka baru menyadari bahwa pemadaman listrik yang sering terjadi di daerah disebabkan oleh adanya mega korupsi. 

Kini bola panas keputusan hukum sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa berkas perkara. Apakah permohonan pembebasan sang Nyai akan dikabulkan atau justru penolakan jaksa yang akan kembali dikuatkan.

Sumber: www.rctiplus.com