Estimated reading time: 5 minutes

Lambe Katy – Tak ingin tinggal diam menyikapi tudingan dana investasi bermasalah di Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben mengambil keputusan strategis untuk memperkuat barisan pengacaranya. 

Langkah nyata tersebut dibuktikan lewat penunjukan resmi lembaga hukum milik pengusaha kondang Jhon LBF untuk mengawal perkara ini secara penuh. Penandatanganan kuasa hukum tersebut resmi disepakati demi memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif dan menemukan titik terang yang adil. 

Kehadiran tim pengacara anyar ini melengkapi pergerakan hukum yang sebelumnya telah digalang bersama kuasa hukum Machi Ahmad di markas kepolisian. Jhon LBF menyatakan kesiapannya untuk pasang badan serta mengawal kasus ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. 

Keinginan kuat Ruben untuk menyelesaikan polemik pinjaman modal ini menunjukkan itikad baik yang tak pernah surut di tengah guncangan publik. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sama sekali nggak berniat melarikan diri atau menghindari kewajiban finansial yang dipermasalahkan. 

Langkah Baru Ruben Onsu Menggandeng Jhon LBF

“Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah. 

Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA,” ungkap pengusaha sekaligus pengacara Jhon LBF dalam pernyataan resminya saat mengumumkan penunjukan tersebut.

Ruben Onsu secara resmi menandatangani surat kuasa kepada tim hukum Jhon LBF pada 23 Agustus 2026 untuk mengawal kasus penipuan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses. 

Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah,” tutur Jhon LBF membagikan kabar tersebut. Nilai kerugian yang semula tercatat sebesar Rp3,5 miliar di lembaran laporan polisi rupanya membengkak hingga Rp4,4 miliar akibat akumulasi bunga bisnis. 

Cicilan Awal Rp100 Juta dan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebagai bukti iktikad baik, Ruben diketahui sempat menyetorkan dana cicilan sebesar Rp100 juta di awal perjanjian meski ada poin kontrak yang terlewat tanpa pendampingan hukum. “Sebagai niat baik kepada korban, Ruben sempat mengembalikan Rp100 juta dari total pinjamannya. 

Ruben niatnya baik, hanya saja dalam proses penandatanganan kontrak dia tidak didampingi kuasa hukum makanya ada yang missed. Status tersangka ini kita harus memandang asas presumption of innocence,” tegas Machi Ahmad.

Penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan agenda pemeriksaan resmi perdana terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini. “Tentunya kalau untuk berbicara pokok perkara dan sekarang status sudah tersangka, saya fokus untuk menyelesaikan. Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan perdana pada 28 Agustus 2026,” tambah Machi mengenai agenda kepolisian.

Upaya Restorative Justice Dan Komunikasi Pengacara

Tim penasihat hukum Ruben Onsu aktif menjalin komunikasi erat dengan pengacara pelapor, Ahmad Ramzy, guna mencapai kesepakatan mediasi damai. “Kami sepakat menyelesaikan masalah dengan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif. 

Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan. Kalau bisa mediasi, ada titik temu dan penyelesaian,” terang Machi optimis. Dinamika perkara hukum yang menyelimuti presenter kondang ini makin menyita perhatian saat rincian angka kerugian korban dibuka ke hadapan media. 

Nilai utang pinjaman yang awalnya tercatat sebesar Rp3,5 miliar di berkas laporan polisi ternyata mengalami pembengkakan cukup signifikan. Tambahan hitungan bunga beserta variabel kompensasi lainnya membuat total nilai yang dituntut korban DM melonjak hingga menyentuh angka Rp4,4 miliar. 

Meskipun harus berhadapan dengan nilai tuntutan yang sangat fantastis, Ruben tetap membuktikan tanggung jawab moralnya sejak awal perkara. Jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik dan naik status tersangka, Ruben rupanya sempat mencicil pembayaran sebesar Rp100 juta. 

Agenda Pemeriksaan Perdana

Menghadapi agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 mendatang, tim kuasa hukum Ruben langsung tancap gas berkoordinasi dengan penyidik. Penyampaian keterangan resmi di hadapan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadi momentum krusial untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya. 

Berbagai dokumen pendukung serta bukti pembayaran cicilan awal telah disiapkan dengan matang guna mematahkan tuduhan niat jahat penipuan. Pihaknya optimis pemeriksaan tersebut bakal membuka jalan terang bagi pemulihan status sang presenter.

Di sisi lain, opsi penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan atau restorative justice terus diupayakan secara intensif oleh kedua belah pihak. Kuasa hukum Ruben mengaku telah menjalin komunikasi yang sangat terbuka dengan pengacara pihak pelapor, Ahmad Ramzy. 

Kedua kubu menyepakati pentingnya mengedepankan iktikad tabayun serta cara-cara persuasif agar konflik keuangan ini nggak perlu berlarut-larut sampai ke meja hijau. Sikap kooperatif yang ditunjukkan pihak pelapor menjadi sinyal positif bagi tercapainya perdamaian secara kekeluargaan.

Karakter Sungkan dan Curhat Tulus Ruben Onsu

Kepribadian Ruben Onsu yang terbiasa mandiri dan enggan menyusahkan orang lain menjadi salah satu alasan mengapa masalah ini sempat tertahan. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa sang presenter merupakan sosok yang sangat sungkan untuk meminta bantuan moral maupun finansial kepada sahabat-sahabat karibnya. 

Ia lebih memilih memikul beban persoalan bisnis ini seorang diri meski harus menghadapi tekanan mental yang amat berat. Karakter yang tidak mau merepotkan teman ini membuat publik makin bersimpati atas cobaan hidup yang sedang menerpanya.

Melalui unggahan di media sosial, Ruben menyampaikan permohonan maaf yang sangat mendalam atas kegaduhan yang terlanjur mewarnai ruang publik. Ia mengakui bahwa upaya untuk melacak berkas dan menemui beberapa mantan karyawannya sempat mengalami kendala komunikasi yang cukup pelik. 

Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen dirinya untuk tetap bertanggung jawab melunasi seluruh kewajiban pinjamannya. Kejadian ini dijadikannya sebagai pelajaran hidup paling berharga untuk perbaikan tata kelola manajemen di masa depan.

Sumber: www.pdiperjuanganbali.id