Mediasi Ruben Onsu-Sarwendah Gagal! Kini Masuk Pokok Perkara
Estimated reading time: 5 minutes
Lambe Katy – Suhu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak memanas saat Ruben Onsu dan Sarwendah kembali berhadapan. Agenda mediasi yang digadang-gadang mampu mencairkan suasana dingin justru berakhir dengan hasil mengecewakan.
Ruang sidang tertutup yang menjadi saksi bisu upaya perdamaian tersebut nggak sanggup menjembatani perbedaan keinginan dari masing-masing pihak. Kedatangan mantan pasangan suami istri ini sejak pagi hari sudah memancing perhatian awak media.
Sarwendah tampak hadir lebih awal mengenakan pakaian formal dengan didampingi tim hukumnya demi memenuhi panggilan hakim mediator. Nggak lama berselang, Ruben Onsu menyusul untuk masuk ke gedung pengadilan dengan gestur tubuh cukup tegang.
Pemandangan canggung pun tak terelakkan lantaran keduanya memilih untuk saling acuh dan nggak menyapa satu sama lain. Keduanya bersikukuh pada pendirian masing-masing terkait hak pengasuhan ketiga buah hati mereka yang kini menjadi titik perselisihan.
Keretakan Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah
Kehadiran Ruben sejatinya menjadi bukti betapa seriusnya dalam memperjuangkan hak asasi sebagai seorang ayah kandung. Pihaknya merasa ada pembatasan waktu berkumpul nggak sejalan dengan kesepakatan tertulis yang pernah dibuat sebelumnya.
Sayangnya, musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak pengadilan tersebut harus menemui titik buntu tanpa ada hasil. “Mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman dari masing-masing prinsipal.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan di dalam persidangan perkara pokok. Langsung minggu depan, tapi kita masih tunggu panggilan resmi dari pengadilan,” pukas Minola Sebayang membeberkan kenyataan pahit kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ketegangan Akta 39 Dan Hak Pertemuan
Pihak Ruben menegaskan tetap berpegang teguh pada dokumen Akta 39 yang menjamin hak kumpul bersama anak-anak. “Salah satu poinnya, kita tetap berpegangan pada Akta 39. Di sana jelas dinyatakan bahwa Ruben memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anak 2 sampai 3 hari setiap minggu tanpa syarat,” tegas Minola membeberkan poin perselisihan.
Ruben Onsu secara pribadi menegaskan bahwa tuntutan utamanya murni mengacu pada kejelasan jadwal pertemuan dengan buah hati. “Yang diinginkan itu waktu ketemunya sesuai dengan putusan pengadilan,” ucap Ruben Onsu singkat.
Chris Sam Siwu membenarkan kegagalan mediasi namun menolak membeberkan kerahasiaan alasan di balik keputusan tersebut. “Hari ini agendanya mediasi. Kita langsung pada kesimpulan saja, ya.
Mediasi sudah diupayakan semaksimal mungkin, namun dinyatakan gagal. Alasan gagalnya kami sudah sepakat tidak boleh menyampaikan apa pun. Yang pasti, namanya gagal ya berarti tidak tercapai,” jelas Chris.
Sikap Dingin Pasca-Sidang
Usai sidang dinyatakan gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah menunjukkan gestur dingin seraya memilih tutup mulut saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Ruben bergegas pergi tanpa mengucap sepatah kata pun.
Sementara Sarwendah hanya melontarkan senyum tipis lalu melangkah masuk ke dalam mobil pribadinya. Akar persoalan yang memicu kebuntuan mediasi ini rupanya berpusat pada skema pembagian waktu untuk mengasuh anak-anak mereka.
Ruben merasa dipersulit untuk menghabiskan waktu bersama buah hatinya sejak hubungan komunikasi dengan Sarwendah merenggang. Kekecewaan tersebut mendorong tim hukum Ruben untuk menjadikan dokumen hukum bernama Akta 39 sebagai benteng pertahanan.
Legalitas dokumen tersebut dinilai sah mengatur hak akses seorang ayah untuk menemui darah dagingnya secara rutin. Penegasan mengenai klausul Akta 39 disampaikan secara lantang oleh tim pengacara guna mengikis asumsi miring di masyarakat.
Tuntutan Hak Bertemu dan Pegangan Akta 39
Pihak Ruben merasa nggak perlu mengajukan syarat-syarat rumit hanya untuk menyalurkan kasih sayang seorang bapak kepada anak-anaknya. Pembatasan akses yang terjadi ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap poin kesepakatan bersama.
Akhirnya, Ruben memilih bertahan dan menolak opsi damai yang ditawarkan selama ruang mediasi. Keinginan Ruben sebenarnya sederhana dan nggak bermaksud untuk memutus ikatan emosional anak dengan ibu kandungnya.
Ruben hanya meminta agar jadwal pertemuan yang tertuang dalam keputusan pengadilan dapat dijalankan jujur dan konsisten. Ketegasan sikap Ruben ini menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak merupakan batas toleransi yang nggak bisa ditawar lagi.
Komitmen untuk memperjuangkan hak-hak tersebut bakal dibawa saat persidangan pokok perkara. “Salah satu poinnya, kita tetap berpegangan pada Akta 39. Di sana jelas dinyatakan bahwa Ruben memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anak 2 sampai 3 hari setiap minggu tanpa syarat”.
Kebuntuan dan Sikap Bungkam Para Pihak
Di sisi lain, kubu Sarwendah memberikan respons yang tidak kalah dingin terkait kegagalan proses musyawarah tersebut. Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah membenarkan bahwa hakim mediator telah berusaha memfasilitasi dialog kedua pihak.
Namun, kesepakatan akhir tetap nggak dapat diraih karena adanya perbedaan pandangan yang sangat prinsipil di antara kliennya dan Ruben. Keputusan untuk merahasiakan detail penyebab kegagalan diambil demi menjaga privasi kedua belah pihak dari konsumsi umum.
Kerahasiaan alasan kegagalan mediasi ini kian menambah rasa penasaran netizen yang terus berspekulasi di media sosial. Spekulasi mengenai adanya syarat khusus dari Sarwendah hingga perselisihan aset gono-gini kembali mencuat ke permukaan.
Kendati demikian, kedua belah pihak sepakat untuk menyimpan rahasia tersebut dan memilih menyelesaikannya di hadapan majelis hakim. Komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan internal dinilai sebagai langkah terbaik agar suasana nggak semakin keruh.
Menanti Ketetapan Majelis Hakim Menerima Perkara
Kegagalan proses mediasi ini secara otomatis menggeser fokus hukum mereka ke babak pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan bakal menggelar sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan resmi.
Majelis hakim yang ditunjuk kelak memiliki wewenang penuh untuk menilai serta memutuskan skema pengasuhan anak paling adil. Keputusan hukum ini krusial, karena bakal menjadi pijakan tetap bagi kehidupan masa depan ketiga anak mereka.
Perjalanan persidangan pekan depan diprediksi bakal berlangsung alot mengingat kedua pihak sama-sama mengandalkan bukti dan saksi kuat. Setiap perkembangan dari persidangan ini bakal terus dipantau oleh netizen.
Apapun putusan yang ditekankan oleh majelis hakim kelak diharapkan dapat dihormati dan dijalankan lapang dada oleh kedua pihak. Langkah hukum ini menjadi jalan terakhir demi memberikan kepastian status serta perlindungan hukum bagi anak-anak.
Sumber: cnnindonesia.com
