Aktris Sandra Dewi kembali diperiksa terkait kasus korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI.
Lambe Katy – Pada Rabu, 15 Mei 2024, artis terkenal Indonesia, Sandra Dewi, terlihat kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Somasi Terbuka Sarwendah kepada Lima Akun TikTok
Kedatangan Sandra Dewi ini terkait dengan pemanggilan pemeriksaan yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dalam skandal korupsi di PT Timah.
Dikutip dari kapanlagi.com, Menurut Harris Arthur, pengacara Harvey Moeis, Sandra Dewi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Menurut Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Sandra Dewi telah tiba lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Sekitar jam 8 pagi, beliau sudah berada di lokasi,” ujar Ketut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Sandra Dewi memilih untuk memasuki gedung Kejaksaan Agung melalui pintu basement, yang aksesnya tidak terbuka untuk umum, demi menghindari kerumunan media.
Simak Juga
Lyodra Ginting Borong Penghargaan di SCTV Music Awards 2024
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pada tanggal 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey dalam skema ini.
Menurut laporan, Harvey diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dari tahun 2018 hingga 2019 sebagai perwakilan dari PT RBT.
Dalam skema pertambangan ilegal tersebut, Harvey Moeis berperan dalam mencari rekanan untuk menyewakan alat peleburan timah.
Dia juga bertanggung jawab mengumpulkan bagian keuntungan dari rekanan tersebut untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Keterlibatan Harvey Moeis tidak hanya berhenti di situ, dia juga masih terhubung dengan tersangka lain dalam kasus ini, Helena Lim.
Simak Juga
Daftar Pemenang Gemerlap SCTV Music Awards 2024
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyangkut praktek korupsi dan pertambangan ilegal di PT Timah.
Kasus ini masih terus berkembang dan pengaruhnya terhadap industri pertambangan di Indonesia masih menjadi sorotan yang intens.
Dengan tersangkutnya nama-nama besar seperti Harvey Moeis, skandal ini memperlihatkan betapa kompleksnya masalah korupsi yang merugikan negara.
Polisi terima surat damai kasus dugaan penipuan Ruben Onsu setelah pengembalian uang investasi secara utuh…
Cacat formil, Reza Gladys siap perbaiki gugatan rekonvensi dalam kasus PMH Nikita Mirzani. Hal ini…
Jhon LBF siap bayar utang Ruben Onsu senilai Rp3,5 Miliar dalam kasus penipuan menjadi sorotan…
Nikita Mirzani menang banding lawan Reza Gladys dalam gugatan PMH. Hal ini memicu aksi saling…
Ruben Onsu ajukan mediasi usai jadi tersangka, begini kata polisi soal nasib kasus dugaan penipuan…
Richard Lee curhat lelah tunggu sidang 10 jam di PN Tangerang. Berat badan turun 5…