Estimated reading time: 5 minutes
Lambe Katy – Dunia hiburan Tanah Air beberapa waktu yang lalu dihebohkan oleh kabar mengejutkan dari presenter kondang Ruben Samuel Onsu. Pria yang akrab disapa Ruben Onsu ini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kabar tersebut viral lantaran melibatkan nilai investasi bisnis yang fantastis, yakni mencapai Rp3,5 miliar. Kasus hukum ini mencuat setelah pihak korban berinisial DM resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menghadapi status hukum yang semakin memberatkan dirinya, pihak Ruben mulai mengambil langkah untuk meredam suasana. Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, sang presenter dikabarkan telah mendatangi penyidik untuk membuka pintu komunikasi.
Langkah cepat ini dilakukan demi mengupayakan jalan damai secara kekeluargaan. Merespons iktikad tersebut, Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi Wibowo membenarkan bahwa pengacara Ruben sudah menyerahkan surat kuasa resmi.
“Kemarin hari Senin tanggal 24 Agustus datang Saudara Machi Ahmad, itu datang ke penyidik untuk menyerahkan surat kuasa untuk pendampingannya,” kata AKP Joko Adi Wibowo di kantornya, baru-baru ini.
Persoalan ini sebenarnya bermula saat Ruben menawarkan kerjasama investasi bisnis makanan sehat kepada korban yang berprofesi sebagai dokter. Ruben menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada DM agar tertarik menanamkan modal besarnya.
Percaya dengan nama besar sang artis, korban akhirnya menyerahkan uang miliaran rupiah secara bertahap demi menjalankan proyek tersebut. Kecurigaan korban mulai timbul ketika janji pembagian hasil nggak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan awal di antara mereka.
Setelah ditelusuri lebih dalam, korban terkejut lantaran wujud bisnis yang dijanjikan tersebut ternyata sama sekali nggak ada di lapangan. Kejadian ini membuat korban merasa benar-benar dirugikan hingga memilih mengambil jalur hukum untuk menuntut Ruben.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membeberkan bahwa pihak Ruben sempat memberikan beberapa lembar cek pembayaran untuk meyakinkan kliennya. Cek tersebut bernilai mulai dari Rp350 juta hingga mencapai nominal fantastis sebesar Rp3,850 miliar untuk mencukupi pengembalian modal.
“Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” ungkap Ramzy. Keberadaan cek kosong yang tak bisa dicairkan ini semakin memperkuat bukti dugaan penipuan serta penggelapan di mata penyidik kepolisian.
Pihak korban menilai perbuatan ini sudah kelewat batas karena janji manis pengembalian dana ternyata cuma pepesan kosong semata. Alasan inilah yang membuat korban bulat hati menolak mundur dan menuntut pertanggungjawaban hukum penuh atas kerugiannya.
Sebelum melayangkan laporan ke kantor polisi pada 22 Agustus 2025, pihak korban mengaku sudah membuka pintu mediasi lebar-lebar. Kesempatan berdialog secara kekeluargaan bahkan pernah dilakukan pada Januari 2026 demi memberi tenggang waktu.
Kala itu, pihak Ruben meminta kelonggaran waktu empat bulan untuk melunasi seluruh dana yang telah dititipkan oleh korban. Kesabaran pihak korban akhirnya habis karena tenggat waktu yang disepakati bersama berlalu tanpa ada kepastian kejelasan pembayaran.
Pihak pelapor menilai nggak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh Ruben untuk mengembalikan uang investasi miliaran rupiah tersebut. Langkah pidana akhirnya diambil sebagai jalan terakhir lantaran jalur kekeluargaan sebelumnya selalu menemui jalan buntu.
Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuat merupakan bentuk ultimum remedium atau upaya hukum paling akhir. “Tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” ujar Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Meskipun status tersangka sudah melekat pada sang artis, peluang penyelesaian masalah di luar persidangan rupanya masih terbuka lebar. Pihak kepolisian menyatakan nggak bakal menghalangi apabila kedua belah pihak yang berseteru ingin mengambil opsi berdamai.
Kepolisian memberikan kebebasan penuh kepada pihak pelapor maupun terlapor jika memang menginginkan kesepakatan damai di tengah proses berjalan. Penjelasan mengenai peluang mediasi ini disampaikan terbuka oleh pihak humas markas kepolisian.
“Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak,” jelas AKP Joko Adi Wibowo. Polisi menegaskan peran mereka hanya memfasilitasi jika kedua pihak sudah menemukan titik temu.
Walaupun celah untuk berdamai masih terbuka, AKP Joko Adi menekankan bahwa proses hukum peradilan nggak otomatis terhenti begitu saja. Selama belum ada dokumen kesepakatan damai resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, penyidikan kasus pidana ini dipastikan tetap berjalan. “Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan,” tutur AKP Joko menegaskan posisi penyidik.
Di tengah gempuran tuduhan penipuan, tim kuasa hukum Ruben Onsu akhirnya buka suara memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang beredar. Machi Ahmad menyebut bahwa kliennya sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik dengan mentransfer sejumlah uang pengembalian awal kepada pelapor.
Langkah ini diklaim sebagai bukti nyata bahwa sang presenter berniat menyelesaikan tanggung jawab finansialnya secara bertahap. Pihak pengacara mengungkapkan bahwa Ruben sudah mengembalikan dana sebesar Rp100 juta kepada pelapor sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan 100 juta. Cuma kan ya memang sudah dilaporkan,” ujar Machi Ahmad menerangkan posisi kliennya. Menurutnya, pembayaran awal tersebut menandakan bahwa nggak ada niat jahat sejak awal untuk melarikan modal investasi.
Machi menjelaskan ada perbedaan perhitungan nilai uang antara versi laporan polisi dengan tuntutan total yang diajukan oleh pihak korban. Angka dalam laporan polisi mencantumkan nilai sekitar Rp1,3 miliar, namun korban menuntut pengembalian beserta bunga hingga mencapai Rp4,4 miliar.
Perbedaan angka yang melonjak tinggi ini disinyalir menjadi salah satu kendala utama yang menyulitkan proses penyelesaian damai. Pengacara Ruben juga berpendapat ada sejumlah kesalahpahaman saat proses penandatanganan berkas kerjasama bisnis di awal mula dulu.
Menurutnya, awal petaka ini terjadi karena penandatanganan kesepakatan bisnis kala itu nggak didampingi oleh tim hukum yang memadai. “Ada beberapa mis, tapi kita juga enggak mau melakukan perlindungan defense dalam kasus ini gitu lho,” tutur Machi Ahmad.
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka penipuan tentu mengejutkan, karena dirinya belum juga menjalani penahanan di sel markas kepolisian. Banyak netizen mempertanyakan alasan di balik keputusan penyidik yang belum menahan ayah tiga anak itu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ada tahapan formal yang nggak boleh dilompati begitu saja oleh tim penyidik di lapangan. “Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka.
Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” ungkap AKP Joko Adi. Penyidik butuh mendalami keterangan langsung dari Ruben untuk melengkapi seluruh berkas perkara penipuan ini.
Jadwal pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka disiapkan pada hari ini, yaitu Jumat, 28 Agustus 2026, sebagai momen krusial menentukan nasibnya. “Ya kita tunggu saja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang saja,” pungkas AKP Joko Adi.
Sumber: www.kapanlagi.com
Richard Lee curhat lelah tunggu sidang 10 jam di PN Tangerang. Berat badan turun 5…
Kabar mengejutkan Revaldo ditangkap narkoba lagi untuk keempat kalinya. Polisi temukan sisa sabu dan hasil…
Ruben Onsu gandeng Jhon LBF untuk tangani kasus penipuan. Sang presenter bersiap melunasi utang miliaran…
Minola sebayang klaim proses mediasi sempat tegang imbas intervensi Sarwendah. Suasana ruang sidang mendadak memanas…
Ruben Onsu siap bayar utang Rp3,5 Miliar usai dijadikan tersangka kasus penipuan. Ruben bahkan telah…
Ruben Onsu tersangka kasus penipuan, Giorgio Antonio diduga ngutang Rp200 Juta. Dunia artis kembali diguncang…