Estimated reading time: 5 minutes
Lambe Katy – Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas tanpa ada tanda bakal mereda dalam waktu dekat. Drama hukum antara sang artis kontroversial dan dokter kecantikan kenamaan ini memasuki babak baru yang sangat membingungkan publik.
Kamu yang terus mengikuti perkembangan perseteruan bisnis produk skincare ini tentu paham betul betapa runcingnya konflik mereka. Hubungan kerja sama ulasan produk yang awalnya berjalan mulus mendadak berujung pada saling lapor hingga meja hijau peradilan.
Kondisi makin membara setelah masing-masing tim kuasa hukum mengklaim telah memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tinggi. Pihak Nikita Mirzani menyambut gembira kabar terkini dari hasil putusan banding e-Court perkara PMH.
Angin segar tampak berembus kencang ke arah Nikita Mirzani yang saat ini tengah memperjuangkan keadilan hukumnya dari balik jeruji. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengungkapkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan upaya banding perkara nomor 1000 tersebut.
Keputusan ini secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra. Usman Lawara dalam keterangannya menegaskan kegembiraan timnya atas hasil resmi dari sistem peradilan elektronik Pengadilan Tinggi tersebut. “Informasi itu benar ya.
Perkara PMH Nomor Perkara 1.000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami baru mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara saat memberikan penjelasan mengenai status hukum terbaru kliennya.
Pembatalan vonis tersebut otomatis membuat ancaman kewajiban membayar kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim pihak lawan menjadi sama sekali gugur. Majelis hakim menganggap dalil tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak lawan tidak didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kehebohan pengakuan kemenangan dari kubu Nikita Mirzani mendadak buyar saat tim hukum Reza Gladys buka suara ke media massa. Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza mengatakan bahwa pengakuan pihak sebelah soal kemenangan di tingkat banding hanya jadi bahan tertawaan kliennya.
Pihaknya menilai tim pengacara lawan telah salah besar dalam membaca dokumen salinan resmi putusan perkara perdata tersebut. Julianus Sembiring memberikan tanggapan menohok terkait cara pembacaan vonis hakim yang disampaikan oleh pengacara Nikita Mirzani kepada masyarakat luas.
“Saya pikir, kuasa hukum sebelah perlu belajar lagi tentang menafsirkan sebuah putusan,” katanya dikutip dari Reyben Entertainment, Sabtu (29/8/2026), saat membantah klaim kemenangan tersebut secara terbuka.
Berdasarkan salinan resmi putusan e-Court, Julianus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani justru ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim. Penolakan total ini menandakan bahwa tuntutan awal yang diajukan sang aktris sama sekali nggak dikabulkan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya memenangkan perkara ini kian memanas saat masalah beban biaya pengadilan mulai dibahas secara mendalam. Julianus Sembiring membeberkan fakta bahwa hakim mewajibkan Nikita Mirzani dan temannya untuk membayar seluruh biaya perkara di tingkat banding.
Penunjukan kewajiban membayar ini dianggap sebagai bukti sah secara hukum mengenai siapa pihak yang sebenarnya diposisikan kalah. Julianus merasa kebingungan dengan logika hukum yang dipakai oleh pengacara lawan dalam menyimpulkan isi dokumen putusan hakim Pengadilan Tinggi. “Saya juga bingung ini kuasa hukumnya kuliah hukumnya di mana?” imbuh Julianus dengan nada menyindir mengenai kapabilitas tim hukum sang aktris.
Merujuk pada ketentuan Pasal 181 HIR (Herziene Inlandsch Reglement), pihak yang kalah memang diwajibkan oleh undang-undang untuk menanggung seluruh biaya perkara. Aturan perundang-undangan ini menjadi dasar utama bagi kubu Reza Gladys untuk menepis segala bentuk narasi kemenangan palsu di media sosial. Logika sederhana ini dipakai untuk membungkam pengakuan sepihak yang terus diembuskan oleh tim pengacara lawan.
Penjelasan dari Julianus Sembiring seolah memberikan gambaran bahwa vonis hakim justru berpihak sepenuhnya pada kepentingan Reza Gladys dan suaminya. “Jadi bagaimana mereka berasumsi kalau misalnya gugatan kami ditolak?” ujar Julianus Sembiring saat mempertanyakan klaim sepihak dari tim pengacara Nikita.
Menanggapi serangan balik dari kubu Reza Gladys, tim pengacara Nikita Mirzani memberikan penjelasan teknis untuk meluruskan persepsi publik yang terdistorsi. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan balik atau rekonvensi dari pihak lawan kini berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Status NO berarti gugatan pihak lawan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi karena mengandung cacat formil yang sangat mendasar. Andi menegaskan posisi kliennya tetap berada di atas angin karena tuntutan ganti rugi miliaran rupiah dari pihak dokter kecantikan tersebut resmi dibatalkan.
“Klien kami merasa menang dalam perkara gugatan PMH ini dengan alasan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban untuk membayar apa pun yang dituntut oleh Penggugat dalam konteks rekonvensi,” kata Andi saat menerangkan substansi putusan hakim.
Mengenai tuduhan bahwa status NO masih bisa diperbaiki di tingkat kasasi, Andi secara tegas membantah pandangan hukum tersebut di hadapan awak media. “Sangat keliru kalau ada yang mengklaim bahwa gugatan rekonvensi yang tidak dapat diterima di tingkat banding kemudian dapat diperbaiki dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Andi untuk memperjelas aturan peradilan perdata.
Perseteruan sengit antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuktikan bahwa urusan hukum perdata bisa menyajikan perdebatan yang sangat panjang dan melelahkan. Saling klaim kemenangan antara kedua tim pengacara menunjukkan perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan isi salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.
Pihak Nikita merasa lega karena lepas dari sanksi ganti rugi, sementara pihak Reza merasa menang karena gugatan utama lawan ditolak secara resmi. Kamu yang memantau kasus ini tentu bisa melihat bahwa kepastian hukum tetap menjadi pegangan utama bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Langkah hukum lanjutan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali bakal menjadi penentu akhir dari drama perselisihan bisnis skincare yang berujung heboh ini. Semoga konflik hukum ini segera menemui titik terang yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Sumber: www.cnnindonesia.com
Ruben Onsu ajukan mediasi usai jadi tersangka, begini kata polisi soal nasib kasus dugaan penipuan…
Richard Lee curhat lelah tunggu sidang 10 jam di PN Tangerang. Berat badan turun 5…
Kabar mengejutkan Revaldo ditangkap narkoba lagi untuk keempat kalinya. Polisi temukan sisa sabu dan hasil…
Ruben Onsu gandeng Jhon LBF untuk tangani kasus penipuan. Sang presenter bersiap melunasi utang miliaran…
Minola sebayang klaim proses mediasi sempat tegang imbas intervensi Sarwendah. Suasana ruang sidang mendadak memanas…
Ruben Onsu siap bayar utang Rp3,5 Miliar usai dijadikan tersangka kasus penipuan. Ruben bahkan telah…