Ruben Onsu Tolak Usulan Villa Sarwendah, Ini Alasannya
Estimated reading time: 5 minutes
Lambe Katy – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah pembahasan villa milik sang presenter ikut terseret dalam polemik utang bank Rp13 miliar. Usulan yang muncul dalam proses mediasi itu ternyata belum mendapat persetujuan dari pihak Ruben, sehingga persoalan rumah, villa, hingga pembagian harta bersama masih menjadi bahan perbincangan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, secara terbuka menjelaskan alasan kliennya menolak usulan tersebut. Dalam keterangannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2026, Minola menegaskan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan tawaran yang disampaikan kubu Sarwendah.
Namun, menurutnya, menjadikan villa sebagai alat pembayaran utang justru belum tentu menguntungkan Ruben. “Sayangnya, kami tidak melihat usulan menjadikan villa Ruben sebagai alat bayar akan menguntungkan klien kami,” ungkap Minola Sebayang.
Pernyataan itu memperjelas posisi Ruben yang memilih mempertahankan aset miliknya sesuai kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi, meskipun ada tawaran untuk menyelesaikan persoalan utang, pihaknya masih berpegang pada aturan yang sudah disepakati sebelumnya.
Utang Rp13 Miliar Jadi Awal Polemik
Persoalan ini bermula dari cicilan utang bank yang berkaitan dengan dua rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa. Kedua properti tersebut merupakan bagian dari pembagian harta untuk Sarwendah, tetapi rumah-rumah itu juga dijadikan agunan di Bank BCA.
Kondisi tersebut membuat pembayaran cicilan menjadi persoalan penting karena ada kewajiban yang harus diselesaikan agar aset nggak terancam penyitaan oleh pihak bank. Sarwendah kemudian mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji, setelah Ruben disebut lalai membayar cicilan rumah yang menjadi bagiannya. Dari sinilah persoalan utang Rp13 miliar berkembang menjadi konflik yang turut melibatkan pembahasan mengenai villa milik Ruben.
Di tengah kekhawatiran atas nasib kedua rumah tersebut, pihak Sarwendah menawarkan opsi untuk menalangi pembayaran utang. Sebagai bagian dari usulan itu, villa milik Ruben dibahas sebagai alat pembayaran.
Akta 39 Jadi Pegangan Ruben Onsu
Minola Sebayang menjelaskan bahwa Ruben memilih tetap mengikuti kesepakatan pembagian harta bersama yang sudah disahkan melalui Akta 39 di hadapan notaris. Menurut pihaknya, dokumen tersebut telah mengatur kewajiban pembayaran cicilan utang yang berkaitan dengan kedua belah pihak.
“Jadi, mencicil utang sampai lunas tidak hanya tanggung jawab dan kewajiban Ruben saja. Sudah, itu saja mudahnya,” tutur Minola. Penjelasan tersebut menjadi inti dari sikap Ruben dalam menghadapi tawaran pembayaran utang melalui villa.
Pihaknya menilai kewajiban yang sudah diatur dalam kesepakatan perlu dijalankan sesuai pembagian tanggung jawab masing-masing. Minola juga menegaskan bahwa kliennya ingin mempertahankan aset-aset yang memang sah menjadi miliknya berdasarkan Akta 39.
Ia turut menyinggung nilai villa yang dipersoalkan Sarwendah, yang menurut keterangannya berada di bawah Rp10 miliar. Perbedaan nilai aset dengan jumlah utang yang dibicarakan pun menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum usulan tersebut diterima.
Kuasa Hukum Sarwendah Buka Suara soal Villa
Menariknya, pihak Sarwendah juga memberikan penjelasan agar pembahasan mengenai villa nggak disalahartikan sebagai syarat mutlak untuk berdamai. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa kliennya nggak pernah memaksakan villa tersebut harus diserahkan agar gugatan hak asuh anak bisa dicabut.
Menurutnya, pembicaraan mengenai aset itu muncul sebagai bagian dari proses mediasi di pengadilan. Jaenudin menjelaskan bahwa mediasi merupakan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan usulan penyelesaian perkara.
Artinya, tawaran yang diajukan belum otomatis menjadi kesepakatan yang mengikat kedua pihak. Setiap usulan masih perlu dibicarakan, dipertimbangkan, lalu mendapat tanggapan sebelum bisa dijadikan jalan keluar bersama.
“Bahwa bila itu, apa, dijadikan sebagai apa namanya tuh alat pembayaran dan sebagainya, kan. Padahal kan tidak,” ujar Jaenudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi. Ia ingin meluruskan anggapan bahwa pihak Sarwendah sudah menetapkan villa sebagai alat pembayaran yang wajib diterima Ruben.
Sidang Hak Asuh Anak Hadirkan 102 Bukti
Di tengah polemik utang dan villa, perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah juga terus berjalan di pengadilan. Persidangan yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, memasuki agenda pembuktian dari pihak Sarwendah.
Tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa ada 102 bukti yang disiapkan untuk mendukung posisi kliennya dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menjelaskan bahwa bukti-bukti itu terdiri dari berbagai jenis dokumen dan materi visual.
Dari keseluruhan berkas, sebanyak 70 merupakan bukti surat, 23 berupa foto, serta sembilan lainnya berupa video. Seluruh materi tersebut disiapkan untuk disampaikan kepada majelis hakim agar dapat diperiksa dalam proses persidangan.
“Per hari ini kami ada sekitar 102 bukti,” ujar Abraham Simon. Ia juga menerangkan bahwa berkas bukti telah diunggah melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court sejak malam sebelumnya.
Konflik Ruben, Sarwendah, dan Benny Simanjuntak Disorot
Perhatian publik terhadap persoalan Ruben dan Sarwendah juga semakin ramai setelah Benny Simanjuntak ikut menyuarakan dukungannya kepada Sarwendah. Paman Jonathan Frizzy tersebut sebelumnya beberapa kali memberikan komentar mengenai konflik keduanya, termasuk persoalan hak asuh anak dan utang bank.
Situasi ini membuat polemik keluarga tersebut terus menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Nama Benny kembali disorot setelah Minola Sebayang memberikan peringatan terkait unggahan yang dinilai menggunakan kata-kata bernada kebencian terhadap kliennya.
Dalam unggahan di Instagram pada Kamis, 29 Oktober 2026, Minola menyinggung pernyataan yang menggunakan istilah keagamaan untuk membandingkan seseorang dengan hewan. Ia menilai penggunaan kata-kata tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Menulis kalimat bernada kebencian dengan kata-kata ‘mualaf **jing’ dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Minola melalui unggahannya. Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang perlu memperhatikan batas kepatutan ketika menyampaikan pendapat di ruang publik. Pernyataan tersebut muncul setelah Ruben membagikan unggahan Benny yang kemudian menuai reaksi warganet.
Bagaimana Kelanjutan Usulan Villa Sarwendah?
Untuk saat ini, usulan menjadikan villa Ruben Onsu sebagai alat pembayaran utang Rp13 miliar masih belum menjadi kesepakatan bersama. Pihak Ruben telah menyampaikan keberatan melalui Minola Sebayang, sedangkan pihak Sarwendah lewat Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan tersebut hanya berupa usulan dalam mediasi.
Kedua penjelasan itu memperlihatkan bahwa masih ada perbedaan pandangan mengenai cara menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Publik pun masih perlu menunggu perkembangan berikutnya, terutama tanggapan lanjutan dari kedua pihak mengenai usulan tersebut.
Penyelesaian perkara bergantung pada kesepakatan yang dapat diterima bersama, sementara persidangan hak asuh anak tetap berjalan melalui agenda pengadilan. Di tengah ramainya pemberitaan, satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara tawaran penyelesaian, kesepakatan pembagian harta, dan keputusan yang disetujui kedua pihak.
Selama belum ada kesepakatan baru, posisi Ruben yang berpegang pada Akta 39 serta penjelasan pihak Sarwendah mengenai proses mediasi menjadi dua hal penting untuk memahami perkembangan polemik ini.
Sumber: www.viva.co.id
