Revisi UU Penyiaran meningkatkan wewenang KPI, berpotensi membatasi kebebasan dan kreativitas kreator konten digital di Indonesia.
Lambe Katy – Dikutip dari tirto.id, dalam perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI, terdapat beberapa ketentuan yang memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur konten digital.
Baca Juga:
Tamara Bleszynski Menuang Rindu untuk Anaknya di Jagat Maya
Pasal 34F Ayat 2, misalnya, mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara platform digital penyiaran harus melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Langkah ini perluas wewenang KPI dari TV ke digital, termasuk YouTube dan TikTok.
Peraturan ini tambah beban kreator dan khawatirkan potensi sensor serta batas kreativitas.
Revisi UU Penyiaran tampaknya mengundang interpretasi bahwa setiap konten yang diunggah perlu terlebih dahulu mendapatkan ‘cap jempol’ dari KPI, sebuah kondisi yang bisa menghambat inovasi dan spontanitas yang menjadi ciri khas media sosial dan platform digital.
Simak Juga
Beyonce Memukau dengan Gaun Hitam Glamornya di Instagram
Muhamad Hechael kritik perubahan ini, sebut KPI kini punya ‘super body’ dengan wewenang besar.
Ia menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya, sebab bisa menempatkan semua bentuk ekspresi di bawah mikroskop pemerintah.
Nenden Sekar Arum dari SAFENet khawatir revisi ini dapat memburuknya kebebasan berbicara di Indonesia.
Page: 1 2
Rieke Diah Pitaloka hadir mengawal sidang PK Nikita Mirzani, memunculkan optimisme baru di tengah gosip…
Ivan Gunawan dan Ruben Onsu berangkat umrah saat suhu Arab Saudi mencapai puncaknya, tetapi memilih…
Momen pertemuan Ruben Onsu dengan kedua putrinya jelang umrah memicu respons netizen di tengah polemik…
Rujuk, air mata, klarifikasi, lalu foto keluarga. Drama rumah tangga Evan Marvino kini masuk babak…
Sidang perdana Richard Lee memunculkan sorotan baru usai JPU membacakan dakwaan dugaan peredaran kosmetik ilegal.
Pihak Ruben Onsu mempertanyakan alasan diskusi diprioritaskan saat akses bertemu anak disebut masih belum terealisasi.