Dari sisi pemerintah, anggota Komisi I DPR RI, T.B. Hasanuddin, membela revisi ini dengan menyatakan bahwa peraturan baru diperlukan untuk mencegah penyebaran konten yang memecah belah bangsa.
Hasanuddin mengakui bahwa demokrasi memerlukan batasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, menyebutkan bahwa konten berbahaya seperti pornografi, penghinaan terhadap agama, dan terorisme harus dikecualikan dari kebebasan berekspresi.
Langkah ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampak jangka panjang terhadap ekonomi kreatif.
Simak Juga
Hailey Bieber Ngidam Kehamilannya yang Unik
Dengan menempatkan kendali lebih pada konten digital, ada potensi besar bahwa inovasi dan kreativitas dapat terkendala.
Hal ini secara tidak langsung bisa berpengaruh pada peluang ekonomi yang berlimpah yang sebelumnya dihasilkan oleh industri kreatif digital.
DPR dan pemerintah perlu meninjau kembali Revisi UU Penyiaran untuk menjaga keseimbangan regulasi dan kebebasan ekspresi.
Pentingnya penilaian lebih mendalam atas dampak regulasi baru, termasuk dari sisi pengembangan kreatif dan ekonomi digital.
Page: 1 2
Insanul Fahmi ogah menyerah. Di tengah gugatan cerai, ia minta pihak luar berhenti memanaskan situasi…
Wardatina Mawa dicecar 27 pertanyaan di Bareskrim Polri usai laporan Inara Rusli, di tengah proses…
Azizah Salsha dirujak netizen usai unggah foto seksi di bulan Ramadhan, memicu pujian sekaligus kritik…
Tato nama anak mantan terukir di tangan DJ Bravy, kisahnya mendadak jadi bahan obrolan hangat…
Luna Alhamdy akui sakit hati diputus Virgoun tanpa alasan jelas, setelah sang musisi resmi menikah…
Ammar Zoni bersikeras alami kekerasan saat penangkapan dan mengaku sudah siapkan bukti untuk dibacakan dalam…