Dari sisi pemerintah, anggota Komisi I DPR RI, T.B. Hasanuddin, membela revisi ini dengan menyatakan bahwa peraturan baru diperlukan untuk mencegah penyebaran konten yang memecah belah bangsa.
Hasanuddin mengakui bahwa demokrasi memerlukan batasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, menyebutkan bahwa konten berbahaya seperti pornografi, penghinaan terhadap agama, dan terorisme harus dikecualikan dari kebebasan berekspresi.
Langkah ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampak jangka panjang terhadap ekonomi kreatif.
Simak Juga
Hailey Bieber Ngidam Kehamilannya yang Unik
Dengan menempatkan kendali lebih pada konten digital, ada potensi besar bahwa inovasi dan kreativitas dapat terkendala.
Hal ini secara tidak langsung bisa berpengaruh pada peluang ekonomi yang berlimpah yang sebelumnya dihasilkan oleh industri kreatif digital.
DPR dan pemerintah perlu meninjau kembali Revisi UU Penyiaran untuk menjaga keseimbangan regulasi dan kebebasan ekspresi.
Pentingnya penilaian lebih mendalam atas dampak regulasi baru, termasuk dari sisi pengembangan kreatif dan ekonomi digital.
Page: 1 2
Tampak akrab, Lesti Kejora dan Asila Maisa jalani pemeriksaan polisi terkait laporan Rizky Billar.
Streamer Bigmo dicecar 40 pertanyaan soal dugaan eksploitasi anak. Bigmo kemarin mendatangi Polda Metro Jaya…
Denny Sumargo Klaim Keluarga Ikut Dibully Usai Podcast Bareng Sarwendah. Pria yang akrab disapa Densu…
Raisa tulis komentar di unggahan Mathis Molinie, siap go public? Interaksi penyanyi kondang ini langsung…
Dokter Tirta buka suara soal nakes yang hina pasien BPJS, imbau bijak bermedia sosial. Pria…
Kamera Sony RX10 V resmi meluncur di pasar Indonesia dengan harga Rp 37 juta. Perangkat…