Revisi UU Penyiaran meningkatkan wewenang KPI, berpotensi membatasi kebebasan dan kreativitas kreator konten digital di Indonesia.

Lambe Katy – Dikutip dari tirto.id, dalam perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI, terdapat beberapa ketentuan yang memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur konten digital.

Baca Juga:

Tamara Bleszynski Menuang Rindu untuk Anaknya di Jagat Maya

Pasal 34F Ayat 2, misalnya, mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara platform digital penyiaran harus melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Langkah ini perluas wewenang KPI dari TV ke digital, termasuk YouTube dan TikTok.

Dampak Aturan Baru Terhadap Kreator Konten

Peraturan ini tambah beban kreator dan khawatirkan potensi sensor serta batas kreativitas.

Revisi UU Penyiaran tampaknya mengundang interpretasi bahwa setiap konten yang diunggah perlu terlebih dahulu mendapatkan ‘cap jempol’ dari KPI, sebuah kondisi yang bisa menghambat inovasi dan spontanitas yang menjadi ciri khas media sosial dan platform digital.

Simak Juga

Beyonce Memukau dengan Gaun Hitam Glamornya di Instagram

Muhamad Hechael kritik perubahan ini, sebut KPI kini punya ‘super body’ dengan wewenang besar.

Ia menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya, sebab bisa menempatkan semua bentuk ekspresi di bawah mikroskop pemerintah.

Nenden Sekar Arum dari SAFENet khawatir revisi ini dapat memburuknya kebebasan berbicara di Indonesia.