Revisi UU Penyiaran meningkatkan wewenang KPI, berpotensi membatasi kebebasan dan kreativitas kreator konten digital di Indonesia.
Lambe Katy – Dikutip dari tirto.id, dalam perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI, terdapat beberapa ketentuan yang memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur konten digital.
Baca Juga:
Tamara Bleszynski Menuang Rindu untuk Anaknya di Jagat Maya
Pasal 34F Ayat 2, misalnya, mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara platform digital penyiaran harus melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Langkah ini perluas wewenang KPI dari TV ke digital, termasuk YouTube dan TikTok.
Peraturan ini tambah beban kreator dan khawatirkan potensi sensor serta batas kreativitas.
Revisi UU Penyiaran tampaknya mengundang interpretasi bahwa setiap konten yang diunggah perlu terlebih dahulu mendapatkan ‘cap jempol’ dari KPI, sebuah kondisi yang bisa menghambat inovasi dan spontanitas yang menjadi ciri khas media sosial dan platform digital.
Simak Juga
Beyonce Memukau dengan Gaun Hitam Glamornya di Instagram
Muhamad Hechael kritik perubahan ini, sebut KPI kini punya ‘super body’ dengan wewenang besar.
Ia menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya, sebab bisa menempatkan semua bentuk ekspresi di bawah mikroskop pemerintah.
Nenden Sekar Arum dari SAFENet khawatir revisi ini dapat memburuknya kebebasan berbicara di Indonesia.
Page: 1 2
Baim Wong tegas membantah ajarkan anak benci Paula Verhoeven di sidang perceraian. Ia siap sumpah…
Ifan Seventeen kini jadi Dirut PFN, memicu sorotan publik. Dari musisi ke politik, apa latar…
Nissa Sabyan menanggapi santai teriakan “pelakor” saat manggung di Takalar Fest, menyebutnya risiko jadi publik…
Nikita Mirzani ditahan polisi terkait kasus pemerasan review skincare yang menyeret dokter Reza Gladys. Uya…
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Reza…
Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 sebagai tersangka kasus…