Estimated reading time: 7 minutes

Lambe Katy – Konflik hukum yang bermula dari urusan ulasan produk perawatan kulit ini memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta resmi mengabulkan permohonan Nikita Mirzani sekaligus membatalkan vonis ganti rugi miliaran rupiah. 

Pengusahanya sendiri nggak tinggal diam begitu saja melihat celah hukum yang dinilai hanya berupa masalah administrasi semata. Situasi hukum yang makin memanas ini bikin suasana jagat maya makin riuh oleh tanggapan serta spekulasi dari berbagai pihak. 

Keputusan hakim tersebut dinilai memberikan angin segar bagi Nikita yang saat ini juga tengah mengupayakan langkah hukum lanjutan. Penasaran dengan berbagai fakta mengejutkan yang tersimpan di balik drama hukum dua sosok populer tanah air satu ini?

Nikita Mirzani Bebas Ganti Rugi di Pengadilan Tinggi

Kemenangan manis berhasil diraih oleh Nikita Mirzani bersama asisten pribadinya, Mail Syahputra, dalam gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan hakim tingkat banding pada akhir Agustus 2026 ini secara resmi membatalkan hukuman ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pihak Nikita merasa lega karena beban kerugian materiil bernilai fantastis tersebut kini dinyatakan gugur secara hukum. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi kabar bahagia ini secara langsung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengacara senior tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan resmi e-court dari hakim tingkat banding. “Iya, jadi konfirmasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026).

Penolakan tuntutan kerugian materiil maupun immateriil tersebut melandasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi yang menganggap seluruh klaim penggugat tidak memiliki pembuktian kuat. Pihak Nikita menganggap putusan ini sebagai bukti nyata bahwa tuduhan kerugian materiil yang selama ini dialamatkan kepada kliennya hanyalah isapan jempol belaka. 

Alasan dari Pembatalan Sanksi 

Pembatalan sanksi finansial ini seketika mengubah peta kekuatan hukum dalam perselisihan bisnis yang sudah memakan waktu berbulan-bulan ini. Usman menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti kuat bahwa tuntutan kerugian materiil maupun immateriil dari pihak Reza Gladys selama ini hanyalah klaim sepihak tanpa dasar. 

“Putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” tegas Usman. 

Usman menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti kuat bahwa tuntutan kerugian materiil maupun immateriil dari pihak Reza Gladys selama ini hanyalah klaim sepihak tanpa dasar. “Artinya, kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu, sama sekali tidak pernah ada,” tambah Usman.

Keberhasilan Nikita menghempaskan tuntutan ganti rugi ini langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan perwakilan rakyat di Senayan. Kehadiran tanggapan dari pejabat publik ini menambah deretan fakta menarik yang makin meramaikan panggung persidangan perdata ini. 

Sorotan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Kemenangan Nikita Mirzani di jalur perdata rupanya menarik minat anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, untuk ikut memberikan pandangan kritis. Politisi senior ini menilai bahwa putusan banding perkara perdata tersebut berpotensi menjadi novum atau fakta baru yang sangat krusial. 

Lewat unggahan di Instagram pribadi, Rieke menegaskan bahwa perhatian khusus yang dibagikannya murni sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif. “Saya tegaskan, ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan atau upaya mengarahkan putusan PK, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI Komisi 13 untuk menjaga kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan HAM,” ucapnya dikutip di Instagram @riekediahp pada Senin (31/8/2026).

Pernyataan Rieke makin menohok saat dirinya mempertanyakan dasar tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pemerasan yang berujung pada penahanan Nikita Mirzani. Politisi yang dikenal vokal ini menilai fakta perdata yang gugur harus diuji kembali relevansinya terhadap perkara pidana yang saling berkaitan erat. 

“Putusan perdata memang tidak otomatis batalkan pidana. Namun ingat, jika para pihak, transaksi, aliran dana, hubungan hukum, dan konstruksi kerugiannya berkaitan, putusan tersebut tidak dapat dianggap tidak relevan terhadap pengujian perkara dipidana,” jelasnya. Rieke kemudian mempertanyakan kembali dasar tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nikita. 

Rieke Diah Menekankan Fakta

Ia menilai konstruksi perkara tersebut perlu diuji jika terdapat fakta yang berbeda dalam putusan perdata. “Bagaimana fakta tersebut ditempatkan terhadap operational pemerasan dan TPPU yang telah berujung pada perampasan kemerdekaan seseorang? … Jika satu rangkaian fakta melahirkan konstruksi hukum yang berbeda secara material, perbedaan itu patut diuji serius dalam PK,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti bukti digital berupa tangkapan layar atau screenshot dalam perkara tersebut. Bukti itu sebelumnya sempat dipersoalkan oleh ahli ITE dalam sidang PK. Menurut Rieke, keaslian dan keutuhan bukti elektronik harus diperhatikan dalam proses hukum. Terlebih jika bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan vonis seseorang. 

“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegasnya. Rieke kemudian menyampaikan tiga rekomendasi terkait perkara tersebut. 

Ia mendorong Mahkamah Agung mencermati putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta secara independen dalam proses PK. Ia juga meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi pola penuntutan yang berkaitan dengan sengketa bisnis. Selain itu, Rieke mendesak DPR dan pemerintah memperjelas aturan mengenai sengketa perdata yang menjadi bagian dari perkara pidana. 

Rieke Mendesak DPR dan Pemerintah Terkait Perdata

“Hukum harus berani mengoreksi dirinya ketika ditemukan keadaan baru, indikasi kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata. Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta, jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif,” tandasnya. 

Kemenangan Nikita dalam perkara banding sebelumnya telah dibenarkan kuasa hukumnya, Usman Lawara. Ia mengatakan putusan yang diterima timnya melalui sistem e-court menegaskan klaim kerugian dari pihak Reza Gladys tidak terbukti secara hukum. 

Usman berharap putusan tersebut dapat memperkuat langkah PK yang sedang ditempuh Nikita Mirzani di Mahkamah Agung. Ia optimis Nikita punya peluang besar untuk bebas. Sorotan dari parlemen ini tentu bikin kubu pengusaha produk kecantikan berputar otak guna mengamankan posisi hukum mereka kembali. 

Pihak lawan merasa bahwa pertempuran ini belum usai hanya karena masalah teknis pencatatan berkas yang dinilai tidak sempurna. Kita simak bagaimana reaksi balasan dari pihak kubu Reza Gladys.

Pihak Reza Gladys Siap Benahi Gugatan Rekonvensi

Mendengar kabar sorak-sorai dari kubu Nikita Mirzani, Reza Gladys bersama suaminya, Attaubah Mufid, memilih menyikapi situasi persidangan dengan sangat tenang. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menegaskan bakal segera melancarkan aksi balasan untuk merespons hasil putusan hakim tingkat banding tersebut. 

Kekalahan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai murni terjadi akibat masalah cacat formil dalam penyusunan berkas administratif gugatan. Kuasa hukum sang dokter kecantikan, Julianus Sembiring, menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan sebelumnya tidak diterima lantaran adanya celah teknis pada dokumen pengetikan.

Pihaknya berencana membenahi kekurangan pencatatan tersebut agar syarat formil persidangan bisa terpenuhi secara sempurna pada proses hukum berikutnya. Julianus menduga bahwa perubahan drastis pada besaran angka tuntutan kerugian menjadi penyebab utama hakim menganggap berkasnya kurang bukti pendukung.

Julianus Sembiring menerangkan bahwa perombakan nominal ganti rugi tersebut yang kemungkinan besar bikin permohonan mereka sempat tersandung di meja hijau. “Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta. Tapi saat banding, kami buat Rp500 miliar. 

Penyebab Kalah Karena Kurangnya Bukti Pendukung

Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian,” imbuhnya. Ia menegaskan, perbaikan tersebut bukan berarti menambah bukti baru. Mereka hanya akan menyempurnakan cara pengetikan dan penambahan dalil agar memenuhi syarat formil peradilan. Julianus optimistis, peluang kliennya menang mencapai 100 persen. 

“Peluang kemenangannya itu sangat tinggi karena hanya salah formil saja. Kekurangannya bukan masalah materi pokok perkara dan pembuktian. Kalau misalnya peluang menang ya 100 persen dong,” tuturnya. 

Hingga saat ini, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan fisik putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Julianis Sembiring mengatakan, Reza sangat tenang dalam menghadapi kasus tersebut.

Sikap percaya diri yang dilayangkan pihak penggugat ini membuktikan bahwa perseteruan panas dua publik figur ini masih bakal berlangsung sangat panjang. Perbaikan berkas administrasi siap dikirimkan kembali.

Babak Baru Perselisihan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perselisihan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuktikan betapa peliknya dunia hukum perdata saat bersinggungan dengan ranah seperti ini. Kemenangan sementara Nikita di tingkat banding memang memberikan angin segar bagi posisi hukumnya di Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Namun, kesiapan pihak Reza Gladys merapikan berkas gugatan memastikan pertempuran di pengadilan bakal makin memanas dalam waktu dekat. Keterlibatan anggota DPR RI hingga perombakan berkas gugatan makin menambah keseruan jalan cerita kasus paling populer ini.

Sumber: celebrity.okezone.com