Ari Bias Tuntut Agnez Mo dan HW Group Rp 1 Miliar
Ari Bias menggugat Agnez Mo dan HW Group karena menyanyikan Bilang Saja tanpa izin, menuntut Rp 1,5 miliar.
Lambe Katy – Dalam dunia musik Indonesia, hak cipta lagu sering kali menjadi topik panas yang tak kunjung padam.
Baca Juga:
Pelatih Shin Tae Yong Fokus Pemulihan Persiapan Hadapi Guinea
Baru-baru ini, komposer terkenal Ari Bias mengambil langkah hukum yang menarik perhatian publik terhadap penyanyi populer Agnes Monica, yang lebih dikenal dengan nama Agnez Mo.
Kasus ini berawal ketika Agnez Mo diduga menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam serangkaian konser yang diselenggarakan oleh HW Group di beberapa kota besar Indonesia pada Mei 2023.
Kronologi Kasus
Menurut Ari Bias, tidak ada perjanjian lisensi atau izin yang diberikan kepada Agnez Mo atau HW Group untuk menggunakan lagu “Bilang Saja”.
Lagu tersebut dipentaskan di tiga kota besar: Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang tentunya menarik ribuan penggemar.
Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirim somasi tertutup sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak Agnez Mo ataupun HW Group.
Mengingat ketiadaan tanggapan tersebut, Ari Bias kemudian mengeluarkan somasi terbuka di depan awak media sebagai bentuk eskalasi dari tuntutan hukum yang lebih serius.
Simak Juga
5 Shio yang Berjaya di Bulan Mei 2024