Fiki Harman Malwa ditangkap atas tuduhan pembunuhan Edo saat mempertahankan diri dari perampasan, kasus ini diusut Polda Jambi.

Lambe KatyFiki Harman Malwa (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, setelah membunuh Muhammad Edo (19).

Baca Juga:

Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Kreator Konten

Dilansir dari kompas.com, peristiwa tersebut terjadi ketika Edo mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya, LH, pada Selasa (30/4/2024).

Ayah Edo, Sri Kandi, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Barat dan menyebut Edo tewas ditusuk Fiki.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa polisi serius menangani kasus ini untuk mencegah aksi persekusi dan konflik horizontal.

Penangkapan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah aksi main hakim sendiri dari kelompok tertentu.

Detail Kejadian: Serangan dan Pembelaan Diri

Fiki dan LH mengendarai motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka baru saja mengambil gaji di PT BK pada Selasa sore.

Dalam perjalanan pulang, mereka dicegat oleh Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24). Edo dan Hardi berusaha merampas uang Fiki, memukuli kepala Fiki, dan mencekiknya.

Simak Juga

Teuku Rassya Merespons Kekhawatiran Ibunya Tamara Bleszynski

Sementara itu, Edo memukuli LH hingga menangis.

Fiki, yang melihat adiknya dipukuli, berusaha melawan dengan menyikut Hardi dan mendekati LH.

Edo kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk menusuk Fiki.

Fiki berhasil menangkis serangan dan menendang Edo hingga terjatuh.

Dalam upaya membela diri, Fiki mengambil pisau dari motornya dan menusuk Edo.

Kejadian Setelah Penusukan

Hardi mencoba membantu Edo dengan menyerang Fiki dari belakang, tetapi Fiki berhasil mengayunkan pisau ke arah Edo, mengenai pinggangnya.

Hardi kemudian lari memanggil teman-temannya, sementara Fiki dan LH bersembunyi di hutan.

Dia kembali dengan 10 motor bersama teman-temannya untuk mencari Fiki dan LH, tetapi tidak berhasil menemukan mereka.

Fiki dan LH keluar dari persembunyian setelah satu hari satu malam dan menyerahkan diri ke polisi di Polsek Tungkal Ulu.

Simak Juga

Sinopsis Menarik Film Catatan Harian Menantu Sinting

Proses Hukum dan Penyelidikan

Polisi mendatangi lokasi kejadian berdasarkan laporan dari Sri Kandi. Fiki ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Namun, hasil penyelidikan dan rekonstruksi menunjukkan bahwa Fiki bertindak dalam rangka membela diri dari serangan Edo.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat, Fiki mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Dengan demikian, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

“Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami memutuskan untuk menghentikan perkara ini,” kata Andri dalam konferensi pers di Polda Jambi.

Simak Juga

Hasil MPL ID S13 W9 EVOS Glory vs Rebellion Esports

Pembelajaran dari Kasus Fiki Harman Malwa

Kasus Fiki Harman Malwa memberikan banyak pelajaran penting tentang perlunya hukum yang adil dan proses penyelidikan yang menyeluruh.

Keputusan Polda Jambi untuk membebaskan Fiki didasarkan pada bukti bahwa ia bertindak dalam rangka membela diri.

Hal ini menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus kriminal.