Fiki Harman Malwa ditangkap atas tuduhan pembunuhan Edo saat mempertahankan diri dari perampasan, kasus ini diusut Polda Jambi.

Lambe KatyFiki Harman Malwa (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, setelah membunuh Muhammad Edo (19).

Baca Juga:

Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Kreator Konten

Dilansir dari kompas.com, peristiwa tersebut terjadi ketika Edo mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya, LH, pada Selasa (30/4/2024).

Ayah Edo, Sri Kandi, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Barat dan menyebut Edo tewas ditusuk Fiki.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa polisi serius menangani kasus ini untuk mencegah aksi persekusi dan konflik horizontal.

Penangkapan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah aksi main hakim sendiri dari kelompok tertentu.

Detail Kejadian: Serangan dan Pembelaan Diri

Fiki dan LH mengendarai motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka baru saja mengambil gaji di PT BK pada Selasa sore.

Dalam perjalanan pulang, mereka dicegat oleh Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24). Edo dan Hardi berusaha merampas uang Fiki, memukuli kepala Fiki, dan mencekiknya.

Simak Juga

Teuku Rassya Merespons Kekhawatiran Ibunya Tamara Bleszynski

Sementara itu, Edo memukuli LH hingga menangis.

Fiki, yang melihat adiknya dipukuli, berusaha melawan dengan menyikut Hardi dan mendekati LH.

Edo kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk menusuk Fiki.

Fiki berhasil menangkis serangan dan menendang Edo hingga terjatuh.

Dalam upaya membela diri, Fiki mengambil pisau dari motornya dan menusuk Edo.