Perceraian mereka resmi dikukuhkan oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan beberapa ketentuan yang penting untuk diperhatikan.
Salah satu keputusan penting adalah mengenai nafkah anak yang ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan anak-anak mereka di masa depan.
Tidak ada tuntutan lain yang diajukan selain dari gugatan cerai dan biaya pemeliharaan anak.
Ini menunjukkan fokus utama dari kedua belah pihak adalah untuk memastikan bahwa kehidupan anak-anak mereka tidak terganggu oleh perceraian ini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Simak Juga
Vivi Indrawaty: Atlet Wanita Pertama MLBB di The Sphere
Teuku Ryan diberikan waktu selama dua minggu untuk mengajukan banding terhadap besaran nafkah bulanan anak jika dirasa terlalu berat.
“Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak, pokoknya oleh para pihak untuk upaya hukum, silakan,” ujar Taslimah.
Langkah ini memberikan ruang bagi Teuku Ryan untuk menyesuaikan keputusan pengadilan dengan kondisi keuangan dan emosional yang dihadapinya saat ini.
Masa banding merupakan kesempatan penting bagi kedua belah pihak untuk menilai kembali keputusan yang telah diambil dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan hasil yang adil dan seimbang.
Karen Hartatum akhirnya menyerah setelah 12 tahun, mengaku lelah bertahan demi anak di tengah konflik…
Arya Khan buka peluang rujuk, tapi beri syarat tegas soal prioritas dalam rumah tangga Pinkan…
Pinkan Mambo memilih berpisah dari Arya Khan usai konflik rumah tangga makin memanas dan kepercayaan…
Maia Estianty ikut terharu saat Alyssa Daguise melahirkan Baby Soleil, putri pertama Al Ghazali yang…
Aksa Uyun resmi menikah di Yogyakarta. Soimah pun menangis haru mengenang perjuangan membesarkan sang putra.
MCI kena imbas polemik Richard Lee. DM penuh hujatan, publik salah paham soal pencabutan sertifikat…