Pengacara Rebecca Klopper, Sandy Arifin, tegas dan siap hukum hadapi penyebaran konten pornografi. Dukung keadilan dalam kasus ini.

Lambe Katy – okecelebrity, Sandy Arifin, Pengacara Rebecca Klopper, memberikan respons terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Bayu Firlen (BF) dalam kasus penyebaran konten pornografi mirip klien Sandy.

Sandy Arifin menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menerima dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai kuasa hukum, mereka menyerahkan segala putusan kepada majelis hakim, sambil menyatakan klien mereka menghormati seluruh proses hukum.

Ancaman Hukum untuk Penyebar Konten Serupa

Pengacara ini juga menyampaikan kesiapannya untuk membawa perkara serupa ke jalur hukum jika menghadapi situasi serupa di masa depan. Dengan tegas, Sandy Arifin menyatakan bahwa pihaknya tidak akan sungkan untuk melaporkan jika ada yang memposting konten serupa.

“Dengan putusan tiga tahun, kita sudah buktikan laporan. Himbauan dari kami, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melanggar Undang-Undang ITE,” ucap Sandy. Langkah hukum telah diambil sebagai bentuk pembuktian terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Disinggung mengenai kerugian yang dialami kliennya selama terjerat kasus penyebaran konten pornografi, Sandy Arifin enggan memberikan komentar banyak. Menurutnya, klien sudah mulai fokus dengan pekerjaan baru setelah melewati fase sulit tersebut.

Selengkapnya:

Rebecca Klopper Sambut Bahagia Vonis Penyebar Video Syur

Tindakan Hukum dan Hukuman Terhadap Terdakwa

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa Bayu Firlen bersalah atas penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman yang dijatuhkan adalah penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 1 miliar.

Bayu Firlen ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti, termasuk lembar print out screenshot akun Twitter, flashdisk, KTP, handphone, simcard, dan sepeda motor. Selain hukuman pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar dan ditemukan meraup keuntungan Rp 50 juta dari penyebaran video syur tersebut.

Dengan sikap tegas dan kesiapan untuk melibatkan hukum, Sandy Arifin sebagai pengacara Rebecca Klopper menegaskan bahwa tindakan hukum telah diambil untuk membuktikan dan menghukum terdakwa. Sambil menantikan masa depan yang lebih baik, klien mereka kini berfokus pada karier baru setelah melewati cobaan sulit ini.