Estimated reading time: 5 minutes
Lambe Katy – Hubungan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini berada di titik terpanas akibat pembagian aset harta bersama yang berujung konflik. Kamu yang rajin mengikuti linimasa media sosial pasti kaget melihat polemik tempat tinggal mereka yang berpotensi disita bank.
Persoalan utama mencuat usai mantan personel Cherrybelle tersebut merasa terancam kehilangan tempat tinggal akibat dugaan penunggakan pembayaran cicilan. Pihak pengacara yang ditunjuk langsung memasang badan demi menyelamatkan hak kliennya.
Kondisi ini kian memanas lantaran rumah yang kini ditempati Sarwendah kerap didatangi oleh penagih utang. Tudingan ingkar janji dilayangkan kepada pihak mantan suami yang dianggap lalai memenuhi poin-poin kesepakatan tertulis.
Teka-teki mengenai pembagian aset harta bersama pasca-perceraian akhirnya terungkap secara terang-benderang melalui isi dokumen resmi bernama Akta 39. Pengacara anyar Sarwendah, Jaenudin, membeberkan bahwa sejumlah properti dan kendaraan mewah telah disepakati jatuh ke tangan kliennya.
Aset bernilai fantastis tersebut meliputi bangunan rumah yang berlokasi di kawasan BDN dan Rempoa. Kepastian status kepemilikan tersebut ditegaskan langsung oleh tim hukum saat memberikan penjelasan kepada awak media di kawasan Depok.
“Sudah jelas bahwa rumah yang di BDN dan di Rempoa berikut juga dengan kendaraan-kendaraan yang terlampir di dalam akta tersebut adalah secara sah, secara mutlak merupakan haknya Sarwendah,” ujar Jaenudin saat memberikan konfirmasi resmi.
Meskipun aset bangunan telah menjadi hak mutlak Sarwendah, status sertifikat kepemilikannya rupanya masih diagunkan bank swasta. Dalam dokumen perjanjian, pihak mantan suami memiliki kewajiban penuh untuk melunasi seluruh sisa cicilan hingga tuntas.
“Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO. Jadi, harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah,” lanjutnya.
Kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelunasan ini membuka celah hukum baru bagi pihak Sarwendah untuk mengambil langkah tegas. Jaenudin menegaskan adanya potensi pendaftaran gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
“Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi terkait kewajibannya terhadap Bank BCA. Karena itu sudah diatur secara tegas bahwa yang membayarkan itu adalah RO. Sarwendah harusnya melakukan itu agar haknya tidak hilang,” tegas Jaenudin.
Ketidakpastian pelunasan cicilan ini rupanya langsung berdampak buruk bagi kenyamanan penghuni rumah mewah tersebut sehari-hari. Ancaman kedatangan pihak penagih utang menjadi teror nyata yang membuat situasi tempat tinggal kian nggak kondusif.
Kekhawatiran Sarwendah kian memuncak lantaran rumah yang dihuni bersama anak-anaknya mulai didatangi oleh pihak juru tagih secara berkala. Kondisi tidak menyenangkan ini dikonfirmasi langsung oleh Jaenudin yang telah resmi menerima kuasa hukum sejak beberapa hari lalu.
“Terkait Sarwendah, iya benar, sejak beberapa hari yang lalu saya sudah menerima kuasa. Tapi memang berjalannya diam-diam ya, biar publik nggak tahu aja. Intinya terkait harta bersama yang sudah diatur dalam Akta 39,” ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan Bekasi.
Tindakan pengabaian pembayaran ini dinilai sangat merugikan pihak mantan istri yang seharusnya hidup tenang di rumah milik sendiri. Kehadiran juru tagih serta surat peringatan dari lembaga keuangan secara otomatis merusak ketenangan psikologis keluarga.
“Sarwendah dirugikan. Dia sekarang harus bersiap-siap dari rumahnya karena rumah itu pembayarannya bermasalah atau tidak dibayarkan. Akhirnya apa? Pasti orang tidak nyaman dong di rumah didatangin debt collector, dikirimin surat segala macam, padahal itu mutlak haknya Sarwendah. Dalam perkara ini Ruben telah melakukan tindakan wanprestasi,” tegas Jaenudin.
Berdasarkan data dokumen tagihan per April 2026, besaran pokok keterlambatan cicilan yang harus dibayarkan mencapai angka yang sangat fantastis. “Berdasarkan surat yang ada kita terima per April 2026, bahwa outstanding itu yang harus dibayarkan sebesar 1,4 (Miliar).
Ya untuk keterlambatan, belum termasuk bunga dan denda. Padahal dalam perjanjian (Akta 39) dengan tegas dijelaskan terkait outstanding yang ada di BCA itu akan diselesaikan oleh Ruben,” tambahnya.
Menghadapi situasi darurat ini, tim hukum Sarwendah bergerak cepat dengan menyiapkan surat teguran resmi atau somasi kepada pihak lawan. Jika somasi tersebut tetap diabaikan, jalur gugatan pengadilan bakal ditempuh demi menyelamatkan bangunan rumah dari ancaman lelang bank.
“Kita akan segera kirimkan somasi ke RO (Ruben Onsu) dalam waktu dekat minggu ini. Untuk meminta agar prestasi itu dilaksanakan sesuai yang ada dalam Akta 39. Ya kalau memang ternyata itu diabaikan, ini akan balik ke ranah hukum. Bisa saja kita akan melakukan gugatan. Kalau aset itu melayang, artinya hak Sarwendah yang hilang,” pungkasnya.
Masyarakat sempat dihebohkan oleh peredaran potongan video di platform jejaring sosial X yang memperlihatkan rekaman mirip suasana dalam rumah. Akun penyebar narasi liar mengklaim bahwa video tersebut merupakan rekaman kamera pengawas saat Sarwendah mengambil uang tunai senilai Rp3 miliar dari brankas pribadi.
Pengunggah bahkan nggak bertanggung jawab mengaitkan rekaman tersebut dengan nama advokat kondang Hotman Paris guna menggiring opini publik. Tudingan keji yang menyudutkan namanya tersebut langsung direspons secara menohok oleh Sarwendah melalui unggahan di Instagram Story miliknya.
Ibu tiga anak ini secara tegas membantah keaslian rekaman video dan menyebut konten tersebut murni hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan. “Ada batasnya. Ketika sebuah konten palsu hasil manipulasi AI disebarkan dan diberitakan seolah-olah nyata, itu bukan lagi soal opini atau perbedaan cerita. Itu fitnah,” tulis Sarwendah.
Pengakuan jujur disampaikan guna memulihkan nama baiknya dari tuduhan pencurian aset yang sengaja dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Video yang diklaim sebagai rekaman CCTV saya mengambil uang dari brankas bukan video asli, itu hasil manipulasi AI. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam video itu,” tegasnya.
Secara keseluruhan, konflik pasca-perceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini telah memasuki babak hukum yang sangat serius. Sengketa pelunasan cicilan rumah mewah senilai Rp1,4 miliar berdasarkan Akta 39 menjadi ujian berat bagi perlindungan hak tempat tinggal anak-anak.
Ancaman somasi serta gugatan wanprestasi menjadi langkah realistis agar aset bangunan tersebut nggak disita oleh lembaga perbankan. Langkah hukum tegas yang diambil menjadi bukti komitmen dirinya untuk menjaga kehormatan keluarga serta masa depan buah hatinya.
Sumber: lifestyle.sindonews.com
Kabar heboh erupsi Gunung Anak Krakatau bikin sederet artis panik, mulai dari rumah Haykal Kamil…
Giorgio Antonio tak kunjung bayar utang Rp200 Juta, Nikita Mirzani siapkan langkah hukum.
Begini respon Sarwendah terkait kasus Ruben Onsu dan perkembangan terbaru hak asuh, bagaimana reaksinya?
Sidang cerai perdana, Audi Marissa-Anthony Xie kompak datang bareng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan…
Polisi terima surat damai kasus dugaan penipuan Ruben Onsu setelah pengembalian uang investasi secara utuh…
Cacat formil, Reza Gladys siap perbaiki gugatan rekonvensi dalam kasus PMH Nikita Mirzani. Hal ini…