Razman Nasution menjalani pemeriksaan Bareskrim terkait dugaan contempt of court usai insiden ricuh di PN Jakarta Utara. Simak fakta selengkapnya.
Lambe Katy – Jakarta, 26 Februari 2025 – Razman Nasution resmi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (26/2/2025) terkait laporan dugaan contempt of court (penghinaan lembaga peradilan) (liputan6.com). Didampingi kuasa hukum, pria ini menghadapi sekitar lima jam pemeriksaan usai kericuhan di persidangan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Selama proses pemeriksaan, Razman Nasution menerima 24 pertanyaan dari penyidik. Kasus ini bermula dari insiden 11 Februari 2025, saat sidang kasus Hotman Paris berakhir ricuh. Razman disebut mendekati meja hakim sambil berteriak “koruptor”, sementara kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya. Atas insiden itu, Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan Razman ke Bareskrim dengan nomor laporan STTL/70/II/2025/Bareskrim.
“Pertanyaan fokus pada tiga pasal yang dijeratkan: Pasal 335 KUHP soal pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP penghinaan, dan Pasal 217 KUHP kegaduhan di pengadilan,” jelas Razman usai diperiksa. Namun, ia membantah tuduhan contempt of court. “Contempt of court harusnya terjadi di ranah umum dengan kekerasan atau ancaman. Saya justru kaget melihat video yang disodorkan pelapor,” tambahnya.
Razman mengaku telah menyaksikan rekaman video dari PN Jakarta Utara selama pemeriksaan. Dalam video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, ia menegaskan tidak bermaksud menyerang institusi peradilan. “Saya tidak menargetkan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, atau bahkan rekan advokat. Ini murni reaksi spontan atas ketidakpuasan di persidangan,” ujarnya.
Laporan ini disebut sebagai instruksi langsung dari Mahkamah Agung (MA), menandai babak baru dalam pengawasan etika profesi hukum. Firdaus Oiwobo, kuasa hukum yang terlibat, juga telah menjalani pemeriksaan terpisah di Bareskrim pada hari yang sama.
Meski berpotensi menghadapi sanksi pidana, Razman Nasution tetap bersikukuh tidak bersalah. “Saya optimistis bukti tidak cukup untuk menjerat kami,” tegasnya. Publik kini menanti langkah Bareskrim dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk apakah MA akan mengeluarkan sanksi tambahan terkait pelanggaran etik di persidangan.
Insiden ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan sopan santun dalam proses peradilan. Bagaimana kepolisian dan MA menindaklanjuti laporan ini akan menjadi ujian bagi penegakan etika profesi hukum di Indonesia.
Baim Wong tegas membantah ajarkan anak benci Paula Verhoeven di sidang perceraian. Ia siap sumpah…
Ifan Seventeen kini jadi Dirut PFN, memicu sorotan publik. Dari musisi ke politik, apa latar…
Nissa Sabyan menanggapi santai teriakan “pelakor” saat manggung di Takalar Fest, menyebutnya risiko jadi publik…
Nikita Mirzani ditahan polisi terkait kasus pemerasan review skincare yang menyeret dokter Reza Gladys. Uya…
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Reza…
Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 sebagai tersangka kasus…