Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ajukan penundaan pemeriksaan hingga 3 Maret 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Lambe Katy – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali mencuri perhatian publik. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik (liputan6.com). Namun, keduanya tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan hingga 3 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys, yang menuduh Nikita dan Mail melakukan pemerasan. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik akhirnya menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa permohonan penundaan tersebut telah diajukan oleh kedua tersangka.
Julianus Sembiring menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan status Nikita Mirzani (NM) dan Mail Syahputra (IM) sebagai tersangka. “Informasi yang kami terima, pemanggilan lanjutan telah dilakukan setelah penetapan tersangka. Namun, kedua tersangka mengajukan permohonan penundaan hingga 3 Maret 2025,” ujar Julianus di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Julianus menegaskan bahwa ia menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam kasus ini. Namun, ia juga menekankan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menilai apakah permohonan penundaan tersebut dapat diterima atau tidak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Julianus juga menyoroti sikap kedua tersangka yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Seharusnya hari ini, menurut informasi yang kami dapat, kedua tersangka sudah dipanggil untuk yang kedua kalinya. Kami menyimpulkan bahwa mereka tidak kooperatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Julianus menyatakan bahwa unsur subjektivitas dan objektif dalam Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP telah terpenuhi. Menurutnya, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, penyidik seharusnya tidak ragu untuk melakukan upaya paksa, termasuk penahanan terhadap kedua tersangka. “Ada azas equality before the law yang harus dihormati oleh penyidik,” tambahnya.
Julianus juga menyoroti aktivitas Nikita Mirzani di media sosial yang dinilai dapat memengaruhi proses hukum. “Salah satu tersangka, melalui media sosial, telah melakukan beberapa peristiwa yang kami anggap sebagai tindakan pidana berulang,” ujarnya.
Dengan berbagai perkembangan ini, kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik. Penyidik diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Sementara itu, permohonan penundaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan menjadi titik krusial dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini tidak hanya menguji keseriusan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Masyarakat pun menanti kepastian dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Nikita Mirzani kembali melangkah ke kasasi dengan keyakinan penuh. Meski risikonya besar, pihaknya merasa tudingan…
Nikita Mirzani membuka babak baru kasusnya. Vonis enam tahun penjara nggak diterima, kasasi ke Mahkamah…
Niena Kirana Riskyana bukan sosok biasa. Di balik isu rumah tangga Dito Ariotedjo, ia dikenal…
Nama Davina Karamoy kembali jadi bahan omongan usai isu perselingkuhan mencuat, diperkuat unggahan lawas, komentar…
Nama Davina Karamoy mendadak jadi sorotan usai isu orang ketiga mencuat, diperkuat unggahan lawas istri…
Resbob kembali menyedot perhatian setelah ucapannya menyinggung suku Sunda viral. Klarifikasinya muncul, tapi reaksi publik…