BPOM temukan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar. Influencer diminta waspada dalam promosi produk kecantikan. Baca selengkapnya.
Lambe Katy – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang viral di media online. Langkah ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan fokus memberantas produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa nilai temuan kosmetik ilegal mencapai Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 709 sarana yang diperiksa, 48% di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, distributor, hingga klinik kecantikan.
Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek berhasil diamankan. Mayoritas produk tersebut adalah kosmetik impor yang viral di platform online. BPOM menemukan 79,9% produk tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya, dan 2,6% kedaluwarsa.
“Kami menemukan dugaan tindak pidana produksi kosmetik mengandung bahan dilarang, seperti hidrokinon, asam retinoat, dan steroid. Bahan-bahan ini berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Taruna Ikrar.
Yogyakarta mencatat temuan tertinggi senilai Rp11,2 miliar, disusul Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar). Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih marak, terutama di daerah dengan konsumsi kosmetik tinggi.
BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Sanksi administratif seperti penarikan produk, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha juga akan diterapkan.
“Kami akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan untuk menciptakan efek jera,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan influencer untuk mempromosikan hanya produk berizin edar dan sesuai regulasi. Masyarakat juga diimbau untuk cerdas memilih kosmetik dengan menerapkan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Jangan mudah terpengaruh iklan berklaim berlebihan. Laporkan jika menemukan kosmetik ilegal di lingkungan Anda,” tutup Taruna Ikrar.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Lampiran. Daftar Merek Kosmetik Temuan Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2025
Dokter Tirta buka suara soal nakes yang hina pasien BPJS, imbau bijak bermedia sosial. Pria…
Kamera Sony RX10 V resmi meluncur di pasar Indonesia dengan harga Rp 37 juta. Perangkat…
Jawaban menohok Richard Lee dituding oplos produk kosmetik hingga punya ani-ani. Dokter kecantikan tersebut membantah…
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda, Sidang Berlanjut Minggu Depan. Kedua belah pihak batal menjalani…
Kasus Naik Sidik, Erin Wartia Bakal Diperiksa Buntut Dugaan Penganiayaan ART. Mantan istri Andre Taulany…
Artis Vicky Prasetyo terseret kasus dugaan penipuan, kerugian korban capai Rp500 juta. Penyidik Polda Metro…