Estimated reading time: 6 minutes

Lambe Katy – Kasus hukum yang menyeret nama Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik. Setelah sempat meredup, persidangan terbaru justru memunculkan babak baru yang cukup mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi.

Pleidoi tersebut merupakan nota pembelaan yang diajukan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dalam perkara dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2026.

Banyak mata tertuju pada momen ketika jaksa menyampaikan tanggapan resmi terhadap pembelaan para terdakwa. Alih-alih membuka peluang keringanan, pihak penuntut justru menilai seluruh argumen dalam pleidoi tersebut nggak memiliki dasar kuat.

Situasi ini otomatis memunculkan tanda tanya baru di kalangan publik. Apakah sidang akan mengarah pada keputusan berat bagi Ammar Zoni? Atau masih ada peluang lain dari langkah hukum berikutnya?

Jaksa Tegas Menolak Pleidoi Para Terdakwa

Suasana ruang sidang berubah serius saat Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa. Dalam pernyataan resminya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa. 

Jaksa bahkan menegaskan bahwa tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan tetap berdiri. Di hadapan majelis hakim, jaksa menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh argumen pembelaan, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan pidana yang sudah diajukan sebelumnya.

Dalam narasi yang dibacakan di ruang sidang, jaksa menegaskan bahwa berdasarkan tanggapan yang telah diuraikan, penuntut umum memohon agar majelis hakim menyatakan menolak segala pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa dan memutus perkara sesuai amar tuntutan pidana yang diajukan.

Fakta Hukum Disebut Tetap Kuat

Setelah menolak pleidoi, jaksa juga menyinggung soal fakta hukum yang telah dipaparkan dalam surat tuntutan perkara bernomor register 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST. Menurut penuntut umum, seluruh fakta yang tercantum dalam dokumen tersebut dinilai sah serta meyakinkan. 

Artinya, dari sudut pandang jaksa, pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa belum mampu menggoyahkan konstruksi kasus yang sudah dibangun selama proses persidangan. Di titik ini, jaksa juga menanggapi keberatan dari penasihat hukum terkait kehadiran sejumlah saksi yang sebelumnya dianggap berada di luar berkas perkara atau BAP.

Namun jaksa justru menilai keberadaan saksi tersebut penting untuk memperjelas fakta materiil di persidangan. Dalam narasi yang disampaikan, jaksa menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Bahkan jaksa menyebut beberapa keterangan saksi yang muncul di ruang sidang termasuk kategori “surprise evidence”, yaitu informasi cukup mengejutkan dan memberikan gambaran baru terhadap perkara tersebut.

Permohonan Keringanan Dianggap Pengakuan

Salah satu bagian yang cukup mencuri perhatian dalam replik jaksa adalah pembahasan mengenai pleidoi pribadi para terdakwa lain dalam perkara ini. Nama-nama seperti Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, hingga Muhammad Rifaldi turut disorot dalam tanggapan tersebut.

Jaksa menilai bahwa isi pleidoi mereka sebenarnya menunjukkan satu hal penting. Para terdakwa memang memohon keringanan hukuman, namun mereka sama sekali nggak meminta pembebasan atau pelepasan dari segala tuntutan hukum.

Dari sudut pandang penuntut umum, sikap tersebut dianggap sebagai pengakuan secara tidak langsung terhadap perbuatan yang didakwakan. Dalam narasi yang disampaikan di sidang, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa sama sekali nggak membantah surat tuntutan penuntut umum. 

Sebaliknya, mereka hanya memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman. Penafsiran ini tentu memunculkan diskusi baru di luar ruang sidang. Banyak yang mencoba membaca langkah hukum para terdakwa dari sudut pandang yang berbeda.

Prosedur Persidangan Ditegaskan Jaksa

Selain menanggapi pleidoi, jaksa juga menyinggung soal prosedur hukum yang sempat dipersoalkan pihak terdakwa. Menurut penuntut umum, seluruh proses sidang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 

Jaksa bahkan menyebut secara jelas bahwa perkara ini tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Penegasan itu juga diperkuat dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam pernyataan yang dibacakan di sidang, jaksa menjelaskan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, serta diputus berdasarkan ketentuan KUHAP.

Tuntutan Awal Ammar Zoni Tetap Dipertahankan

Menjelang akhir replik, jaksa kembali menegaskan posisi mereka terhadap tuntutan yang sebelumnya sudah diajukan pada 12 Maret 2026. Dalam tuntutan tersebut, Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mengabaikan hal-hal yang dinilai nggak berkaitan langsung dengan perkara utama. Dalam pernyataan penutupnya di ruang sidang, jaksa menyampaikan bahwa hal-hal lain yang dianggap nggak relevan dengan surat dakwaan maupun tuntutan nggak akan ditanggapi. 

Pihaknya menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Pernyataan ini langsung memperjelas sikap jaksa dalam perkara tersebut.

Ammar Zoni Buka Suara Usai Sidang

Menariknya, setelah sidang selesai, Ammar Zoni akhirnya memberikan tanggapan terhadap keputusan jaksa yang menolak seluruh pleidoinya. Alih-alih terlihat emosional, aktor tersebut justru merespons dengan cukup tenang.

Ia mengatakan bahwa tanggapan jaksa merupakan hak dari pihak penuntut dalam proses persidangan. Saat ditemui usai sidang, Ammar menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghormati tanggapan replik dari jaksa karena itu memang bagian dari hak mereka dalam persidangan.

Ammar juga menilai bahwa sikap jaksa yang tetap mempertahankan tuntutan merupakan hal yang lumrah dalam mekanisme hukum. Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa situasi tersebut sebenarnya wajar. 

Menurutnya, jika jaksa langsung menerima pembelaan, maka perkara seolah sudah selesai dan keputusan bisa langsung dijatuhkan. Melalui pernyataan itu, Ammar mencoba menggambarkan bahwa proses persidangan memang memiliki tahapan yang harus dilalui.

Pleidoi Ammar Disebut Berisi Kisah Hidupnya

Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga sempat menjelaskan isi pleidoi yang sebelumnya ia sampaikan di persidangan. Menurutnya, dokumen pembelaan tersebut memuat perjalanan hidup serta berbagai hal yang ia anggap penting untuk disampaikan kepada majelis hakim.

Ia menilai bahwa penolakan dari jaksa hanyalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ammar bahkan menegaskan bahwa isi pleidoi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun.

Klarifikasi Soal Irish Bella

Di tengah ramainya perbincangan tersebut, Ammar juga menanggapi reaksi dari pihak suami Irish Bella yang sempat menyatakan keberatan terhadap isi pleidoi yang dianggap terlalu berlebihan.

Menanggapi hal itu, Ammar menegaskan bahwa ia nggak memiliki niat untuk mengintervensi kehidupan pribadi siapa pun. Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa jika ada pihak yang merasa terganggu dengan isi pleidoi yang beredar ke publik, ia menyampaikan permohonan maaf.

Ammar juga menegaskan kembali bahwa dirinya sama sekali nggak memiliki maksud tertentu saat menuliskan bagian tersebut dalam dokumen pembelaannya. Pernyataan itu seolah menjadi upaya meredakan isu yang sempat berkembang di luar ruang sidang.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Berikutnya

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa tim penasihat hukum akan menyiapkan tanggapan terhadap replik jaksa. Tahapan ini dikenal sebagai duplik, yaitu jawaban dari pihak terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum.

Jon menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, setiap pihak memang memiliki peran serta fungsi masing-masing. Ia menyebut bahwa setelah jaksa menyampaikan replik, pihak penasihat hukum akan memberikan duplik sebagai bagian dari prosedur yang lazim dalam perkara pidana.

Sidang Masih Berlanjut

Melihat dinamika yang terjadi di ruang sidang, perkara ini masih akan melewati beberapa tahap sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dengan penuh perhatian. 

Nama Ammar Zoni yang sudah lama dikenal di dunia hiburan membuat setiap perkembangan sidang selalu menarik perhatian. Kini semua mata tertuju pada tahap berikutnya, ketika pihak penasihat hukum menyampaikan duplik terhadap replik jaksa.

Apakah argumen baru akan muncul di tahap tersebut? Atau jalannya persidangan tetap mengarah pada tuntutan awal? Yang jelas, kasus hukum ini masih menyimpan banyak babak yang belum terungkap.

Sumber: www.grid.id