Kisruh Royalti Lagu: Siapa yang Sebenarnya Harus Bayar?
Kasus royalti Agnez Mo picu perdebatan: siapa yang wajib bayar royalti, penyanyi atau EO? Simak fakta dan pandangan ahli di sini!
Lambe Katy – Kasus royalti yang menjerat Agnes Monica yang biasa disapa dengan Agnez Mo semakin berbuntut panjang. Banyak musisi, terutama pencipta lagu, semakin melek mata soal urusan royalti setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penyanyi ternama tersebut kemudian dituntut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin (viva.co.id). Terkait hal ini, publik pun semakin penasaran, siapa sesungguhnya yang berkewajiban untuk membayar royalti pada pencipta lagu? Penyanyi atau penyelenggara acara (EO)?
Mengenai hal ini, Ahmad Dhani dan Ari Bias hadir ke podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap fakta mengejutkan terkait royalti di Indonesia. Dalam podcastnya, Deddy Corbuzier juga ikut penasaran terkait, siapa sesungguhnya yang berkewajiban untuk membayar royalti hak cipta pada pencipta lagu.
Siapa yang Bertanggung Jawab? EO atau Penyanyi?
Mendengar pertanyaan Deddy Corbuzier, Ari Bias dan Ahmad Dhani angkat bicara. “Jadi persepsi selama ini, EO yang harus bayar (royalti). Itu gak ada hubungannya Agnez Mo divonis bersalah atau tidak. EO tidak bayar, tapi yang jerat Agnez itu menurut hakim, Agnez dapat izin gak dari pengarang lagunya?” kata Ahmad Dhani.
Selama ini, banyak persepsi yang meyakini bahwa royalti harus dibayar oleh pihak penyelenggara acara atau EO. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa yang berkewajiban untuk membayar royalti menurut UU Hak Cipta yang ada di Indonesia. Jadi siapa yang harus bayar, EO atau penyanyinya?
“Itu tidak jelas, siapa yang bisa menjelaskan, gak ada penjelasannya,” kata Ahmad Dhani.
Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan musisi dan pencipta lagu. Banyak yang merasa bahwa UU Hak Cipta yang ada saat ini belum memberikan kejelasan soal tanggung jawab pembayaran royalti. Akibatnya, seringkali terjadi ketidakadilan bagi pencipta lagu yang seharusnya mendapatkan haknya.
Di sisi lain, para penyanyi seperti Agnez Mo juga merasa dirugikan karena harus menanggung beban finansial yang seharusnya mungkin bukan tanggung jawab mereka. Hal ini menunjukkan perlunya revisi atau sosialisasi lebih lanjut terkait aturan royalti di Indonesia agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Kasus Agnez Mo ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan di industri musik untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Dengan begitu, hak-hak pencipta lagu dapat terlindungi, sementara para penyanyi dan EO juga tidak merasa terbebani.
Semoga ke depan, industri musik Indonesia bisa lebih adil dan transparan dalam urusan royalti, sehingga semua pihak bisa berkarya dengan nyaman tanpa khawatir akan masalah hak cipta.