BPOM Gencar Awasi Kosmetik Ilegal
Daftar Isi
BPOM temukan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar. Influencer diminta waspada dalam promosi produk kecantikan. Baca selengkapnya.
BPOM Gencar Awasi Kosmetik Ilegal, Influencer Diimbau Hati-hati Promosi
Lambe Katy – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang viral di media online. Langkah ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan fokus memberantas produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa nilai temuan kosmetik ilegal mencapai Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 709 sarana yang diperiksa, 48% di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, distributor, hingga klinik kecantikan.
Temuan Mencengangkan: Kosmetik Ilegal Dominasi Pasar Online
Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek berhasil diamankan. Mayoritas produk tersebut adalah kosmetik impor yang viral di platform online. BPOM menemukan 79,9% produk tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya, dan 2,6% kedaluwarsa.
“Kami menemukan dugaan tindak pidana produksi kosmetik mengandung bahan dilarang, seperti hidrokinon, asam retinoat, dan steroid. Bahan-bahan ini berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Taruna Ikrar.
Wilayah dengan Temuan Tertinggi
Yogyakarta mencatat temuan tertinggi senilai Rp11,2 miliar, disusul Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar). Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih marak, terutama di daerah dengan konsumsi kosmetik tinggi.
BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Sanksi administratif seperti penarikan produk, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha juga akan diterapkan.
“Kami akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan untuk menciptakan efek jera,” tegas Taruna Ikrar.
Imbauan untuk Influencer dan Masyarakat
BPOM mengingatkan influencer untuk mempromosikan hanya produk berizin edar dan sesuai regulasi. Masyarakat juga diimbau untuk cerdas memilih kosmetik dengan menerapkan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Jangan mudah terpengaruh iklan berklaim berlebihan. Laporkan jika menemukan kosmetik ilegal di lingkungan Anda,” tutup Taruna Ikrar.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Lampiran. Daftar Merek Kosmetik Temuan Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2025