Sidang Perdana Harvey Moeis
Daftar Isi
Sidang perdana Harvey Moeis terkait korupsi timah di PN Tipikor, jaksa ungkap kerugian negara Rp300 triliun.
Lambe Katy – Kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi baru saja bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pada sidang perdana yang digelar Rabu (14/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan sejumlah fakta mengejutkan yang melibatkan arus uang miliaran rupiah.
Bukti Aliran Dana ke Rekening Sandra Dewi
Jaksa mengungkapkan bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp3 miliar yang masuk ke rekening aktris terkenal, Sandra Dewi. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi dalam pengelolaan timah. Menurut jaksa, dana ini merupakan bagian dari kerjasama yang ingin dijalin antara perusahaan BUMN, PT Timah Tbk, dan smelter swasta.
Baca Juga: Tragedi KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan:
“Terdapat empat kali transaksi ke rekening Harvey dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Salah satunya mengalir ke rekening Sandra Dewi sebesar Rp3 miliar.”
Penggunaan Uang untuk Belanja Barang Mewah
Lebih lanjut, dana yang mengalir ke rekening Sandra Dewi tersebut diduga digunakan untuk pembelian barang-barang mewah. Jaksa menunjukkan bukti bahwa Sandra Dewi telah membelanjakan uang tersebut untuk membeli 88 tas branded dan 141 perhiasan, yang kini telah disita oleh pihak berwenang.
Kepemilikan Safe Deposit Box
Selain itu, jaksa juga menemukan bahwa Sandra Dewi memiliki safe deposit box di bank swasta, CIMB Niaga. Di dalamnya terdapat uang asing senilai 400.000 dolar AS dan sejumlah logam mulia, termasuk:
- UBS gold bar berat 3 gram
- Logam mulia fine gold berat 100 gram
- Logam mulia bar berat 100 gram
- Gold bar yang berada dalam boks berwarna merah berat 88 gram
Dakwaan Terhadap Harvey Moeis
Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa jaksa atas dugaan merugikan negara hingga Rp300 triliun melalui tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dakwaan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI.
Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus korupsi yang mengungkap betapa kompleksnya tata kelola sumber daya alam di Indonesia, dan menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam sektor BUMN serta kerjasama dengan sektor swasta.